METRO SULTENG- Kecewa dan rugi, itulah yang dirasakan oleh pihak perusahaan galangan kapal PT KMS yang datang berinvestasi di Kabupaten Morowali, Sulteng.
Perusahaan ini berencana akan berinvestasi di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur dengan membawa manfaat yang cukup besar khususnya pembukaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Sayangnya, ditengah kepengurusan legalitas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PSTP) Pemkab Morowali, investor disinyalir salah bimbingan hingga rugi ratusan juta.
"Akhirnya kemarin, kami mengeluarkan uang banyak hanya untuk menerbitkan pertanian tanaman pakan ternak. Buat apa, ya Allah, usaha kami galangan kapal, bukan buat peternakan,"kata salah seorang pihak manajemen PT KMS yang tak ingin dibeberkan identitasnya, Minggu (22/12/24).
Dugaan salah bimbingan ini bermula saat pihak KMS mengurus legalitas perizinan, kala itu lahan kekuasaan darat PT KMS di Lahuafu sekitar 4 hektar dan perencanaan penguasaan lahan laut untuk galangan kapal sekitar 2 hektar.
Baca Juga: Teranyar Jam Tangan Grand Seiko SBGH349 IceFall: Hi-Beat dalam Titanium Seharga 119 juta
Atas penguasaan lahan darat ini, pihak DPM-PTSP Morowali disinyalir salah faham dan menganggap lokasi darat akan dijadikan lokasi industri galangan kapal.
"Dorang (Red-DPM-PTSP Morowali) pikir lahan darat itu yang mo dibikin industri, padahal itu paling satu hektar karena galangan kapal aktifnya di ruang laut. Sedangkan di lokasi tersebut, tidak untuk industri. Yaa jelas dalam konteks tata ruang," beber sumber.
"Kalau kau mau buka usaha industri disitu seharusnya bukan berbunyi industri tetapi berbunyi yang lain seperti pertanian, peternakan. Okee, saya ikuti mereka bilang, dan terbitlah OSS pertanian tanaman pakan ternak," jelasnya kembali.
Kejadian memilukan ini sangat disesalkan oleh pihak PT KMS. Nasi sudah jadi bubur, harapan investasi galangan kapal yang muncul di OSS usaha pertanian pakan ternak.
Sungguh jauh dari harapan investor. Pihak PT KMS tidak mempermasalahkan berapapun biaya yang harus keluarkan yang penting hasilnya memuaskan dan sesuai harapan.
Kejadian ini menjadi sejarah buruk pelayanan publik di DPM-PTSP Pemkab Morowali. Alhasil, pihak investor PT KMS harus kembali memulai pengurusan legalitas termasuk membuat KBLI baru.
Terkait persoalan ini, Kepala Dinas DPM-PTSP Morowali Nukrah. ST belum memberikan keterangan resminya hingga artikel ini di publikasikan.