hukum-kriminal

Perusahaan Galangan Kapal PT KMS Terancam "Batal" Masuk Morowali, Investor Kecewa Pelayanan DPM-PTSP

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:44 WIB
Kantor DPM PTSP Pemkab Morowali

METRO SULTENG- Manajemen Perusaahan galangan kapal, PT Kota Marine Shipyard (KMS) merasa sangat kecewa dengan pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PSTSP) Pemkab Morowali, Sulteng.

Kekecewaan ini muncul buntut dugaan salah bimbingan oleh salah satu oknum di DPM-PTSP, dimana saat pengurusan Online Single Submission (OSS) izin berusaha galangan kapal, pihak investor diarahkan ke Dinas PU untuk mengurus tata ruang darat, sementara yang diinginkan adalah tata ruang laut.

Baca Juga: Arus Mudik Melonjak, Adhi Putra Datangkan Bus Mercedes Benz Grand Captain Jurusan Makasar-Morut dan Morowali 

"Itu kan pelayanan satu pintu pasti kan mengerti mekanisme pengurusannya. Kami ini tidak tahu harus kemana, eee malah disuruh ke PU. Harusnya disitu kelautan, ya kami ikut saja, tau-taunya yang muncul di OSS bukan usaha galangan kapal, tapi usaha bidang tambak didarat,"jelas salah satu pihak manajemen PT KMS kepada Metrosulteng, Jum'at (20/12/24).

Ihwal kesalahan ini membuat pihak PT KMS menghentikan sementara kepengurusan perizinannya di Kabupaten Morowali.

Diketahui, PT KMS telah melakukan sosialisasi pembangunan galangan kapal yang direncanakan berada di Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Baca Juga: PT GNI Berbagi Bingkisan Natal dan Sembako di Bulan Desember

Perusahaan galangan kapal ini disambut antusias oleh masyarakat setempat karena berencana akan merekrut tenaga kerja dan mengembangkan UMKM lokal.

Mantan Bupati Morowali Drs. Taslim bahkan mengapresiasi hadirnya investor tersebut. Menurutnya, industri galangan kapal akan memberikan banyak manfaat khususnya di bidang pengalaman kerja serta peningkatan ekonomi masyarakat Morowali.

Sementara itu terkait dugaan salah bimbingan, Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Pemkab Morowali, Gafar, merasa heran dengan adanya persoalan tersebut.

Baca Juga: Gabungan Personel di Posko Terpadu Lembo Gelar Apel Nataru 2025

Gafar menjelaskan bahwa, yang memliki akses ke OSS adalah pemilik akun usaha dan yang memilih KBLI adalah pemilik perusahaan.

"Saya juga bingung kalau terjadi kesalahan, kan dasar berusaha itu kan ada aktanya dan pasti di atur KBLI-nya, itu dalam aktanya sudah diatur semua KBLInya, jadi kalau dia minta usaha tambak ya pake KBLI tambak," jelas Gafar saat dikonfirmasi.

Tags

Terkini