hukum-kriminal

DKPP Tidak Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo, Hanya Disanksi Teguran Keras Terakhir

Rabu, 4 Desember 2024 | 09:18 WIB
Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Christian Adiputra Oruwo, atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Christian tidak dijatuhkan sanksi berat atau dipecat, sebagaimana yang diharapkan pihak pengadu Rofiqoh Is Machmoed.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pengadu Desak DKPP Pecat Christian Oruwo dan Lima Komisioner KPU Poso

Ishak Adam, kuasa hukum Rofiqoh Is Machmoed yang menjadi pihak pengadu ke DKPP RI.(foto: ist)
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI, Christian Adiputra Oruwo, selaku anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP RI, Selasa (3/12/2024).

Christian dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, d, f, serta Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Pelanggaran ini terkait dengan dua perkara yang melibatkan Christian. Perkara dari Kabupaten Poso dan Kabupaten Buol.

Baca Juga: Melanggar Kode Etik, DKPP Putuskan Sanksi Kepada Ketua dan Anggota KPU Poso

Dalam perkara nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, Christian diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed caleg terpilih DPRD Poso yang dibatalkan penetapannya. Rofiqoh mengadukan yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, Ishak P. Adam dan rekan-rekan.

Selain itu, Rofiqoh juga mengadukan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso, yakni Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi, sebagai Teradu I hingga Teradu V.

Baca Juga: Sambut Prabowo di NTT, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis

Selain itu, Christian juga terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024, yang diadukan oleh Jamrin.

Dalam kasus ini, Christian menjadi pihak terkait, sementara Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol, yaitu Karyanto, Muh. Taufik Abdullah, dan Ismajata, menjadi Teradu VI hingga VIII.

Baca Juga: Komisioner KPU Sulteng Christian Oruwo, Diduga Lobi Pengadu untuk Cabut Laporan di DKPP

DKPP menilai tindakan Christian tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Christian diketahui memberikan arahan kepada KPU Buol untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan di TPS 011, Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau. Arahan tersebut dijadikan rujukan oleh Teradu I-V untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan.

Halaman:

Tags

Terkini