METRO SULTENG - Sebagai bagian dari komitmen memberantas narkoba sesuai program Asta Cita Presiden RI, Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan aksinya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.
Pada Selasa (19/11/2024), sekitar pukul 20.30 WITA, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Seorang pria berinisial RGA asal Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap dalam operasi ini. Berdasarkan penyelidikan, RGA diduga membeli sabu di Kota Palu untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga: Tradisi Pedang Pora Iringi Pelepasan Brigjen Pol Soeseno dari Polda Sulteng
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Zainul Fachri, memimpin langsung penangkapan ini. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 1018,61 gram yang dikemas dalam bungkus teh China.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini," ungkapnya, Jumat (22/11/2024).
Selain 1 kilogram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu unit ponsel, sepeda motor, dan alat pembungkus.
Baca Juga: Debat Ketiga Pilgub 18 November Malam, Polda Sulteng Turunkan 550 Personel
Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kabidhumas mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Mari bersama-sama kita lindungi mereka dari bahaya ini," tegasnya. (*)