hukum-kriminal

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota DPR RI Matindas Rumambi Ingatkan Pengadilan di Sulteng

Jumat, 22 November 2024 | 11:32 WIB
Anggota DPR RI daerah pemilihan Sulteng, Matindas J Rumambi.

METRO SULTENG – Kasus hukum Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur yang sempat mengguncang Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, mendapat perhatian serius dari anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J Rumambi.

Matindas mengatakan, betapa pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan, tidak terkecuali di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tengah.

Kasus Ronald Tannur bermula saat Polrestabes Surabaya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, dengan dakwaan Pasal 338 KUHP. Sang kekasih meninggal pada 24 Juli 2024.

Namun, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald dari segala dakwaan JPU. Putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu divonis benas. Inilah yang kemudian memicu kontroversi publik.

Baca Juga: Ronald Tannur Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jatim, Ini 5 Fakta Dibalik Penangkapan Anak Pejabat PKB yang Terlibat Kasus Pembunuhan

Putusan bebas PN Surabaya akhirnya dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi, yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald pada 22 Oktober 2024.

Proses hukum ini semakin jadi sorotan publik, setelah tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan suap sebesar Rp3,5 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Matindas J Rumambi menilai, kasus di Surabaya tersebut menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia.

"Concern saya adalah agar di Pengadilan Negeri, khususnya di Sulawesi Tengah dan PN Palu. Semoga tidak terjadi praktik penyuapan atau intervensi yang mencederai keadilan," tegas Matindas.

Baca Juga: Prabowo di Temui Raja Charles III di Buckingham Palace Inggris

Ia mengingatkan agar pengadilan harus menjadi tempat masyarakat mencari kepastian hukum dan keadilan.

"Para hakim dan pejabat pengadilan harus menjaga etika profesi dan integritasnya. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pengadilan terus merosot," warning Matindas.

DPR melalui fungsi pengawasannya, kata dia, akan terus mengawal kasus Ronald Tannur. Ia berharap perhatian publik terhadap lembaga peradilan dapat menjadi dorongan bagi hakim untuk tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya. (*)

 

Tags

Terkini