hukum-kriminal

Kasus Politik Uang Pilkada 2024 di Buol, Merupakan Kasus Pertama di Sulteng

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:49 WIB
AKBP Sugeng Lestari. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Buol, Sulawesi Tengah, saat ini menangani satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang dilakukan relawan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buol.

Menurut Wakasatgas Humas Operasi Mantap Praja (OMP) Tinombala, AKBP Sugeng Lestari, sampai hari ke-37 masa kampanye Pilkada serentak 2024, penyidik Gakkumdu baru menangani satu kasus pelanggaran Pilkada 2024. Dan itu terjadi di Kabupaten Buol.

“Baru satu kasus pelanggaran Pilkada 2024. Sedang ditangani penyidik Gakkumdu Polres Buol,” kata Sugeng Lestari di Polda Sulteng, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Kru TV One, 2 Jurnalis Tewas, Sempat Singgah di Rest Area Untuk Sholat Subuh

Kasus ini teregistrasi dengan nomor: LP/B/435/X/2024/SPKT/Polres Buol/Polda Sulteng. Terlapornya inisial SR. Kasus ini sebelumnya telah dilakukan kajian di Sentra Gakkumdu Kabupaten Buol.

“Persitiwanya terjadi 21 Oktober 2024 di Desa Tongon Kecamatan Momunu, Buol, di rumah saudara SR (55 ), pekerjaan tani. Ia adalah seorang relawan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Buol di Pilkada 2024,” ungkap Sugeng Lestari yang juga Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng.

SR sebut Sugeng, atas inisiatifnya memberikan bibit kakao berusia 3 bulan sebanyak 1.000 bibit kepada warga. Dengan maksud agar warga solid memilih salah satu paslon dan tidak memilih paslon lainnya.

“SR yang masih berstatus terlapor diduga melanggar pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2020," akunya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pengadu Desak DKPP Pecat Christian Oruwo dan Lima Komisioner KPU Poso

Aturan ini menyebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Ancaman hukumannya yaitu penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Tags

Terkini