hukum-kriminal

Ronald Tannur Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jatim, Ini 5 Fakta Dibalik Penangkapan Anak Pejabat PKB yang Terlibat Kasus Pembunuhan

Senin, 28 Oktober 2024 | 13:55 WIB
Berikut ini ulasan terkait fakta dibalik penangkapan Ronald Tannur, anak pejabat yang terlibat kasus penganiayaan berat di Surabaya. (Polri.go.id)

3. Usai Vonis Bebas, Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menangkap tiga hakim PN Surabaya dan seorang pengacara, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca Juga: Kabinet Merah Putih Raih Respons Positif Pasar, Prabowo: Niat Saya Cari Orang Tepat di Tempat yang Tepat

Tiga hakim itu, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul). Mereka adalah hakim yang memberikan putusan bebas terhadap Ronald dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini.

Sementara pengacara yang ditangkap Jampidsus Kejagung, berinisial LR yang merupakan pengacara Ronald.

Empat tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap pria yang memiliki mobil mahal untuk melindas kekasihnya.

4. Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1 Triliun

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejagung menyita uang tunai dan aset senilai hampir Rp1 triliun terkait mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap Ronald.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penyidik telah menggeledah rumah ZR di Senayan, dan ditemukan uang dan emas batangan senilai hampir Rp 1 triliun.

Dalam penggeledahan itu, ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp921 miliar dan 51 kilogram emas batangan dengan nilai Rp75 miliar.

ZR diduga menerima suap dari pengacara Ronald (LR), untuk mempengaruhi keputusan banding agar menguntungkan pihaknya.

Baca Juga: Kabinet Merah Putih Raih Respons Positif Pasar, Prabowo: Niat Saya Cari Orang Tepat di Tempat yang Tepat

Vonis bebas orang kaya asal Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu, memicu gelombang protes warganet di media sosial.

Terkhusus, saat tim intelijen Kejati Jatim menunjukkan bukti gepokan uang di rumah salah satu hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald.

"Gepokan fulus (uang) milyaran dalam pecahan rupiah dan dollar ditemukan di rumah salah satu hakim yang dikasih vonis bebas Ronald Tannur," tulis warganet dengan akun X @WagimanDeep212_, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Halaman:

Tags

Terkini