hukum-kriminal

Kejari Morut Lakukan Penangkapan Mantan Kades Towara

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:51 WIB
Kejari Morut Gelar konferensi pers penangkapan Mantan Kades Towara (Foto:ist)

METRO SULTENG-Mantan Kades Towara inisial B yang menjabat pada tahun 2016-2018 hanya bisa tertunduk lesu, setelah tertangkap, Sabtu, (26/10/2024).

Kajari Morowali Utara (Morut) dalam keterangannya menceritakan kronologis kasus korupsi yang menyeret mantan Kades Towara ini.

Kasus ini berawal terdakwa menjabat sebagai kepala desa, diduga menyimpang atau melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Eks Simpatisan MIT dan Warga Poso Serahkan Amunisi dan Bendera ISIS

"Dimana pertanggungjawaban dana desa dan anggaran dana desa tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan didesa, sehingga pada saat itu Negara dirugikan senilai 200 juta," ujar Mahmudin, Kejari Morut.

Perkara tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri Palu yang bersangkutan dijatuhi hukum 3 tahun 6 bulan.

Karena terdakwa tidak puas maka melakukan upaya hukum banding. Dan putusan banding itu menguatkan putusan pengadilan Negeri Palu.

Baca Juga: Kampanye Anwar-Reny di Luwuk Dibanjiri Massa

Kemudiaan dilanjutkan dengan Kasasi oleh terdakwa. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 534 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Februari 2024 di putus 2 tahun 6 bulan dengan subsider 2 bulan kurungan denda Rp200 ribu.

Setelah kejaksaan menerima putusan tersebut kejaksaan mencoba eksekusi tetapi terdakwa tidak mengindahkan.

Pada tanggal 18 Oktober 2024 Kejaksaan mendapatkan informasi bahwa terdakwa kembali ke desa dalam rangka persiapan pernikahan anak terdakwa.

Baca Juga: Keseruan Fun Run 7K Dies Natalis Unsimar Poso: Diikuti 1.500 Pelari, Ada yang Dari Luar Sulteng

Pada tanggal 22 Oktober 2024 terdakwa teridentifikasi berada dirumahnya di desa Molores.

"Setelah dilakukan pengintaian selama 5 hari, hari ini terdakwa terdeteksi berada di PT ANA sehingga tim Kejaksaan Negeri Morowali Utara yang saya pimpin langsung menangkap tersangka pada pukul 01.30 wita," ujar Kajari Morowali Utara.

Tersangka akan segera di eksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan Palu. Yang bersangkutan di pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini