METRO SULTENG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, menyelenggarakan pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak melalui in-house training.
Kegiatannya berlangsung di Cafe Laguna Jalan Kampung Nelayan, Kota Palu,Kamis (17/10/2024). Peserta yang hadir yaitu masyarakat umum dan pekerja sosial.
Pelatihan dibuka oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati. Kapolsek menyatakan, Polri berperan dalam melindungi dan mengayomi masyarakat, tidak terkecuali perempuan dan anak.
Pada kesempatan itu, Elminawati menekankan pentingnya pemahaman hukum serta tata cara melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Antisipasi Tempat Pelatihan Radikal di Poso, Satgas Madago Raya Lakukan Patroli
"Setiap kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban harus mendapatkan pendampingan," ujarnya.
Elminawati menekankan pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Semoga pelatihan ini memberikan wawasan tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Mari kita berdiskusi dan saling bertanya seputar penerapan hukum yang relevan," kata Kapolsek Palu Timur tersebut.
Melalui kegiatan itu masyarakat diharap lebih sadar dan memahami pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Bawa Sabu 5,07 Gram, Dua Perempuan Ditangkap Polisi di Toboli
Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.
"Setelah kegiatan ini, kiranya peserta pelatihan dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual di masyarakat," tandas Kapolsek Palu Timur. (*)