METRO SULTENG - Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil menangkap dua perempuan berinisial EY (35) dan SR (21) di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, pada Kamis 10 Oktober 2024.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Nasir Mangaseng, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan, didapatkan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,07 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet dan pakaian dalam salah satu pelaku.
Baca Juga: Wakaopsres Mantap Praja Tinombala 2024 Lakukan Pengecekan Personel Pengamanan di Kantor KPU Morowali
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 bungkus plastik klip dan gulungan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.
Kasat Narkoba Iptu Nasir Mangaseng menerangkan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Parigi Moutong.
Baca Juga: Polres Morowali Lakukan Pengamanan MTQ Tingkat Kabupaten
Jika ada informasi terkait aktivitas narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada polsek terdekat atau Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
Selain itu, masyarakat diminta untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan anggota kepolisian atau Satuan Narkoba, yang meminta sesuatu terkait penyalahgunaan narkoba atau dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa. (*)