hukum-kriminal

Kadis PMD dan Mantan Camat di Donggala Jadi Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi TTG Dengan Terdakwa DB Lubis di Pengadilan Tipikor Palu

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 06:59 WIB
Sejumlah mantan camat hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi TTG dengan terdakwa DB Lubis di Pengadilan Tipikor Palu

METRO SULTENG-Kasus dugaan korupsi program pengadaan alat Tekhnologi Tepat Guna (TTG) dengan terdakwa DB Lubis kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor Palu.

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi. Kedua belas saksi yang dihadirkan yakni Fauziah Kadis PMD Donggala, Beni mantan camat Sindue, Laodin mantan camat Sindue Tombusabora, Samsul Alam Komisaris CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) dan sejumlah mantan camat dan sekcam yang ada di wilayah kabupaten Donggala.

Baca Juga: Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pimpin Rakor Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Dalam persidangan itu, para saksi ditanya terkait keterlibatan terdakwa DB Lubis dan Mardiana dalam program pengadaan yang merugikan negara Rp1,8 miliar tersebut.

Selain itu, para saksi juga ditanya soal keterlibatan mantan Bupati Donggala Kasman Lassa termasuk penerimaan aliran dana dalam program TTG yang mengalir ke sejumlah pejabat pemda dan para mantan camat.

Belasan saksi yang hadir dalam persidangan, Kamis, (3/10/2024) siang, ada yang mengakui menerima aliran dana dari terdakwa DB Lubis dan Mardiana maupun melalui saksi Ardiansyah.

Adapula yang tidak mengakui menerima aliran dana dalam program pengadaan tersebut.serta ingin mengembalikan dana yang bersumber dari dana desa.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Covid 19 Ditangani KPK, Begini Kronologi Kasus Bermula

Seperti diberitakan sebelumnya, para mantan camat dan pejabat pemda Donggala menerima aliran dana program pengadaan TTG dengan jumlah bervariasi. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah bukti transfer melalui rekening para camat.

Setiap desa yang mengadakan program tersebut,para camat mendapat fee Rp1 juta tergantung jumlah berdasarkan kesepakatan yang telah diatur oleh terdakwa DB Lubis.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Tags

Terkini