hukum-kriminal

Dugaan Korupsi Covid 19 Ditangani KPK, Begini Kronologi Kasus Bermula

Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:06 WIB
Konferensi Pers KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, pada Kamis, 3 Oktober 2024. (YouTube.com / KPK RI)

Peran Budi dalam kasus itu adalah menyetujui pengadaan APD sebanyak lima juta set dengan
harga 48,4 dolar atau sekitar Rp748.699 kepada PT PPM dan PT EKI.

Kemudian, dua perusahaan itu melakukan negosiasi ulang terkait pengadaan APD ini pada Mei 2020.

Saat itu, Kemenkes diketahui hanya menerima APD sebanyak 3.140.200 set pada 18 Mei 2020. Audit BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp319 miliar akibat pengadaan APD
dalam perkara ini.

Oleh karena itu, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka Berkelit 'Hanya Juru Bayar'

Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes, yaitu Budi yang
menyebut pihaknya hanya juru bayar.

Menurut Budi, harga APD Covid-19 ditentukan oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Yang menetapkan harga itu bukan saya. Karena saya PPK pengganti," kata Budi saat ditemui
awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu.

Budi juga mengaku dirinya tidak bisa menolak perintah dari pimpinan Kemenkes untuk
menjabat PPK pengadaan APD Covid 19.

Menurutnya, kala itu situasi sedang darurat dan barang-barang perlengkapan APD Covid 19
diambil terlebih dahulu baru ditentukan harganya.

"Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya, barang itu
juga sudah diambil duluan, bukan saya yang ambil," ujarnya.

Berkaca dari kasus tersebut, inilah ulasan terkait standar APD dalam manajemen Penangan
Covid 19 di masa krisis itu.

Alat Pelindung Diri Covid 19

Berdasarkan buku panduan 'Manajemen Penanganan Covid 19' yang diterbitkan Kemenkes
pada tahun 2020, terdapat jenis APD yang digunakan untuk penanganan Covid 19 di Indonesia.

Pertama, Masker Bedah dan Respirator N95, untuk melindungi pengguna dari virus, dan
berguna untuk tenaga kesehatan agar dapat tahan dari penularan virus dari pasien.

Halaman:

Tags

Terkini