METRO SULTENG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus
dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Kamis, 3 Oktober 2024.
KPK memastikan adanya jejak korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun anggaran
2020, yang saat itu terjadi masa krisis kesehatan Covid 19 di Indonesia.
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap telah mencukupi bukti permulaan
terkait dugaan korupsi tersebut.
"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca Juga: Jadi Korban Vandalisme, Baliho Anwar-Reny Dihancurkan Orang Tak Dikenal
Tiga orang tersangka itu, adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Mari menilik bagaimana jejak perkara dugaan kasus korupsi alat pelindung diri di masa krisi
Covid 19 ini bermula.
Awal Mula Kasus
Konstruksi perkara yang menjerat tiga orang tersangka itu, bermula ketika PT PPM dan PT EKI
menjadi distributor APD untuk Kemenkes, pada Maret 2020 lalu.
Kala itu, Kemenkes membeli 10.000 unit APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.
Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan seperti pengambilan barang oleh TNI (atas perintah BNPB) tanpa dokumentasi yang lengkap dan tanpa surat pemesanan.
Pada bulan yang sama, PT EKI turut bekerja sama dengan Kemenkes sebagai penjual resmi APD sebanyak 500 ribu set.
Kesepakatan itu berlanjut dengan kerja sama PT PPM dan PT EKI untuk menjadi distributor
APD Kemenkes, dengan margin atau selisih biaya produksi dan harga jual (untuk menghitung
profit) sebesar 18,5 persen diberikan kepada PT PPM.
Jejak Kerja Sama Tiga Orang Tersangka
Setelah adanya jalinan kerja sama PT PPM dan PT EKI, tersangka Budi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI.