hukum-kriminal

Proyek Reklamasi Anjungan Marsaoleh Disinyalir Belum Mengantongi Izin PKKPRL

Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:34 WIB
Alat berat excavator di area penimbunan ruang laut proyek pekerjaan reklamasi anjungan Marsaoleh

METRO SULTENG- Pihak rekanan CV Bukit Fatimah, sedang melakukan penimbunan pesisir laut pantai Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. Proyek reklamasi anjungan, dengan nilai anggaran Rp9 Milyar Dana Bagi Hasil (DBH), Tahun Anggaran 2024.

Pekerjaan proyek tersebut dianggap cacat administrasi dan sarat pelanggaran aturan. Hal ini dikemukakan oleh salah satu sumber terpercaya media ini.

Baca Juga: Perusakan Baliho Paslon BERANI Sangat Disesalkan

Menurut sumber yang tak ingin dibeberkan identitasnya, proyek anjungan Marsaoleh yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum, Pemkab Morowali, belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Belum keluar izinnya, kalaupun sementara proses. Pastinya belum keluar," kata sumber, Kamis (3/10/24).

Baca Juga: Petugas Pengelolah Pasar Akui Kades Tompe Ambil Alih Penarikan Retribusi Pasar Secara Ilegal

Sementara hasil monitoring dilapangan, penimbunan ruang laut sedang berlangsung. Karena itu dia mempertanyakan, dasar legalitas apa yang digunakan untuk menimbun laut atau bibir pantai.

"Saya tidak faham dasar pelaksanaan pekerjaannya," kata dia bertanyak. Sumber menjelaskan bahwa ketika memanfaatkan ruang laut, rujukannya adalah Undang-Undang Cipta Kerja kemudian turunannya Permen KP 28 tahun 2021 tentang tata cara pemberian PKKPRL sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kerja Kerasnya Membawa Hasil Nyata, SAKIP Banggai Laut Raih Predikat Baik

Seseorang atau badan usaha yang memanfaatkan ruang laut harus bermohon PKKPRL, setelah itu jika di isyaratkan AMDAL berarti harus membuat, atau UPL/UKL selanjutnya membuat izin berusaha atau izin reklamasi.

" Pihak Provinsi (Sulteng), kemarin, sudah turun tapi sekedar melakukan pemeriksaan karena bukan mereka yang keluarkan perizinan PKKPRL nya, kalau izin itu pusat yang keluarkan. Kalau izin reklamasi baru provinsi," ungkapnya.***

Tags

Terkini