hukum-kriminal

KKLR Desak Aktivitas Tambang PT Masmindo di Luwu Dihentikan, Minta Polemik Sengketa Lahan Dituntaskan

Kamis, 19 September 2024 | 18:17 WIB
Rapat khusus yang digelar KKLR di Makassar membahas masalah PT Masmindo Dwi Area (MDA)

METRO SULTENG - Organisasi paguyuban Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) merespon polemik yang melibatkan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dengan masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dalam rapat khusus yang digelar di Makassar, Kamis (19/09/2024), Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) KKLR Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM menegaskan bahwa operasional PT Masmindo harus dihentikan dulu.

Baca Juga: Para Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Karyawan PT Sawindo Cemerlang Dilimpahkan di Kejari Banggai

"Dalam beberapa tahun terakhir, banyak sekali masalah yang terjadi yang sampai hari ini belum tuntas, menimbulkan pro kontra berkepanjangan. Karena itu, kami minta agar operasional PT Masmindo dihentikan dulu sampai semuanya clear," kata Hasbi.

Dikatakan Hasbi, persoalan tambang memang kerap menyisakan banyak masalah, terutama yang terkait dengan penguasaan lahan yang masih diakui sebagai milik rakyat.

"Soal lahan di Latimojong, memang banyak yang sampai hari ini belum kelar. Sementara di satu pihak, perusahaan dengan semua kapasitas yang dipunyai, tidak bisa diimbangi oleh rakyat yang berada pada posisi paling lemah," tambah Hasbi.

Karena itu, sengkarut yang melibatkan PT Masmindo dengan rakyat setempat harus diselesaikan secara tuntas terlebih dahulu sebelum perusahaan melanjutkan operasionalnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Bakal Dirikan Partai Politik? Tom Lembong Buka Rencana Awal Bikin Ormas

"Kita tidak ingin kasus seperti ini terus terjadi. Kasihan rakyat yang jadi korban, padahal mereka sudah bermukim di situ sejak dahulu kala. Semua pihak harus menahan diri dulu, jangan sampai jadi konflik yang berkepanjangan," tambah Hasbi.

Dirinya menambahkan, polemik kepemilikan lahan di wilayah yang disebut sebagai Kontrak Karya (KK) PT Masmindo, seharusnya diselesaikan secara terbuka menurut aturan yang berlaku.

"Soal ganti rugi lahan, saya kira semua ada regulasinya. Apalagi di wilayah pertambangan. Jangan sampai hal-hal seperti ini menjurus pada tindak pidana maupun perdata yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak," tambah Hasbi.

Karena itu, Hasbi menyerukan agar semua pihak menahan diri sembari menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Pilkada Sulsel: Relawan Nurdin Abdullah Turun Gunung Menangkan DiA, Bentuk Organisasi Bernama SPDP

Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Luwu agar mengambil posisi yang proporsional terkait dengan perlindungan terhadap hak rakyatnya sendiri.

"Pemkab Luwu seharusnya tidak berat sebelah. Benar bahwa investasi perlu ada, tetapi hak rakyat seharusnya yang jadi prioritas utama. Pemerintah kan hadir untuk melindungi mereka," tukas Hasbi.

Halaman:

Tags

Terkini