hukum-kriminal

Polres Morowali Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Palu Lewat Agen Travel

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Babuk dan tersangka RF (22)

METRO SULTENG- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Polres Morowali, Polda Sulteng menangkap seorang pria berinisial RF (22) di sebuah agen travel di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Senin, (9/8/24).

Menurut keterangan Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasatres Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, RF kedapatan membawa Narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan di edarkan di wilayah Morowali.

Baca Juga: Kementerian Desa Yakin, DMI Jadi Titik Balik Kebangkitan Desa Wisata Indonesia

"Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (22 tahun) di sebuah agen travel di Desa Bente,"ujar Kasatres Narkoba Komang Darmawa Adi.

Dia menjelaskan, Narkotika jenis sabu Tersebut diperoleh melalui pengiriman agen travel dari Kota Palu, Pengirim barang diketahui bernama AC yang ditujukan kepada RF.

"Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu,"ungkapnya.

Dari informasi itu,kata dia, kemudian Petugas segera mengidentifikasi paket tersebut dan ternyata milik Tersangka RF, Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 40 sachet sabu di dalam paket, 8 sachet di dompet RF dan 47 sachet lainnya yang disimpan di kamar penginapan.

Tersangka beserta alat buktinya telah diamankan di Mapolres Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Ahmad Ali Terima B1-KWK PPP, Fairus Maskati Bilang Jawaban Semua Pertanyaan

"Polres Morowali terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika dan menghimbau Kepada masyarakat untuk tidak mencoba coba Narkoba/sabu serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika, " tegasnya.***

Tags

Terkini