hukum-kriminal

Soksi Kaji Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai AT-FM Berakhir 2026 Sebagaimana Putusan MK di Kepahiang

Kamis, 8 Agustus 2024 | 06:30 WIB
DR. Moh. Ilyas Makmur, SH, MH dan H. Syamsulridjal Poma, SPd, SH, MM

METRO SULTENG-Ketua Senteral Organisasi Karyawan Swadiri (Soksi) Banggai H. Syamsulridjal Poma, didampingi Bidang Hukum Soksi Banggai DR. Moh. Ilyas Makmur, mengatakan, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) berakhir pada tahun 2026.

Menurutnya, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Soksi Kabupaten Banggai sudah punya kajian hukum soal itu.

Baca Juga: Polres Morowali Utara Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor, Ini Inisial Pelakunya

"Putusan Makamah Konstitusi (MK ) terkait Bupati dan Wabup Kepahiang Provinsi Bengkulu, bisa menjadi yurisprudensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Syamsulridjal ke media ini, Rabu (7/8/2024).

Dimana kata Syamsulridjal, MK RI dalam putusan nomor 27/PUU-XXII/2024 itu memutuskan jabatan Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid dan Wabup Kepahiang Zurdi Nata tetap lima tahun.

Sementara Moh. Ilyas mengatakan, putusan MK itu memutuskan, sekaligus menguatkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan jabatan kepala daerah selama lima tahun, yang menurutnya, itu hak konstitusional.

Realisasi program pembangunan di pemerintahan, kata Moh. Ilyas, tidak ideal jika hanya tiga tahun, melainkan lima tahun untuk menuntaskan sebagian visi-misinya.

“Apalagi baru-baru ini, negeri kita ini dilanda Covid 19, dimana dana pembangunan di refocusing untuk membantu masyarakat yang terdampak,” imbuhnya.

Baca Juga: Berhasil Menangkan Golkar di Banggai, DPC Soksi Optimis Amirudin Tamoreka Bakal Diusung Partai Golkar

Ia kembali menegaskan, putusan MK terkait gugatan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu itu, bisa menjadi yurisprudensi bagi Kemendagri untuk kemudian menetapkan masa jabatan kepala daerah berakhir 2026.

Dengan begitu, lanjutnya, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili masa jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banggai akan berakhir 8 Juni 2026.

“AT FM dilantik 8 Juni 2021, sehingga berakhir 8 Juni 2026,” terang kedua petinggi Soksi Banggai itu.

Sejatinya sambung, Syamsulridjal Poma dan Moh. Ilyas, Presiden RI tidak pernah dikurangi masa baktinya, dan kepala daerah pun harus demikian.

"Karena kedua jabatan itu sama-sama dipilih oleh rakyat," tandas Syamsulridjal.***/PRM

Tags

Terkini