METRO SULTENG- Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali menggelar konferensi pers terkait penangkapan 3 orang yang diduga pengedar sabu. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Polres Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (1/8/24).
Jumpa pers tersebut di pimpin oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin Rahman didampingi Kasi Humas IPDA Hamid dan Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi.
Baca Juga: Petahana Rusdy Mastura Terus 'Diserang' dengan Flyer Palsu
Dalam keterangannya Kompol Awaluddin mengaku, ketiga tersangka itu ditangkap dilokasi dan kronologi yang berbeda-beda, yang pertama berinisial YT (39) warga Poso, Kedua ZK (34) warga Pinrang dan (AR) Minahasa Selatan.
"Pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, YT ditangkap di Bahodopi pada tanggal (10/7/2024) dengan barang bukti 10 bungku plastik berisi sabu seberat 555,6 gram, satu unit handphone merk vivo dan satu tas ransel warna hitam," ujar Awaluddin.
Sementara itu, untuk tersangka ZK berghasil diamankan pada hari Rabu (17/7/24) dimes perusahaan PT IHIP, dengan barang bukti 5 sachet sabu dengan berat 36,4 gram, satu handphone merk realmi dan satu tas hijau.
Kemudian, tersangka AR diamankan di lokasi perusahaan PT LAS Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi pada hari Selasa (23/7/24) dengan barang bukti 17 sachet sabu, berat 11,88 gram, satu alat hisap sabu, satu timbangan kecil, satu korek api, satu pirex dan satu buah handphone merk oppo.
Baca Juga: Eksklusif: Xiaomi Kids Smartwatch 7C Segera Hadir, Intip Penampakannya
"Ketiga terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp 1.000.000.000," jelasnya.
Para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini, terancam pidana seumur hidup. Olehnya itu, Wakapolres Morowali Kompol Awaluddin menghimbau agar masyarakat, khususnya di Kabupaten Morowali untuk menjauhi Narkotika dan berperan aktif memerangi peredarannya dengan menberikan informasi ke pihak aparat penegak hukum.***