METRO SULTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melakukan pertemuan dengan 43 debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Tawaeli pada Selasa 9 Juli 2024.
Sebanyak 43 debitur BRI tersebut mengalami gagal bayar (wanprestasi) kredit dan kini penagihannya ditangani Kejari Palu.
Baca Juga: Penerbitan LO TTG dan Website Desa dari Kejaksaan Tinggi Sulteng Membawa Petaka
Dikutip dari Deadline-news, nilai total kredit yang gagal bayar oleh para debitur mencapai Rp2.760.930.147 (dua miliar tujuh ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).
Para debitur diundang oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Palu. Pertemuan hari Selasa (9/7/2024) itu dimulai sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di aula kantor Kejari Palu, Jl. Prof. Moh. Yamin No. 97.
Pertemuan dengan para debitur BRI unit Tawaeli selesai sekitar pukul 14.30 Wita. Prosesnya berjalan aman dan lancar.
Baca Juga: Belum Bisa Datang ke Lalundu, Gubernur Sulteng Minta Maaf ke GPID
Penanganan hukum kepada 43 debitur BRI berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor: B-1173 KC.XII/MKR/VI/2024 yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Palu. Surat kuasa tersebut diterima Kejari bulan Juni 2024.
Proses penanganan hukum kepada 43 debitur BRI unit Tawaeli dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Mohammad Irwan Datuiding.
Baca Juga: Dua Tersangka Tipikor Anggaran Perusda Morowali akan dirilis pada HBA
"Ke-43 debitur yang hadir, telah gagal memenuhi kewajibannya selama ini dan menunjukkan iktikad kurang baik," kata Irwan Datuiding.
Setelah bertemu dengan pihak Kejari, seluruh debitur bersedia menunaikan kewajibannya yang menunggak. ***