hukum-kriminal

Dituntut 5 Tahun Penjara, Mardiana : Saya Ditipu Oleh Eks Bupati Donggala Kasman Lassa dan Adik Kandungnya Hikmah Lassa

Rabu, 3 Juli 2024 | 20:11 WIB
Mardiana sedang mempersiapkan sejumlah bukti aliran dana yang mengalir ke eks bupati donggala kasman lassa cs dan oknum polres donggala sebelum menjalani sidang di pengadilan tipikor palu

METRO SULTENG- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat satelit atau website desa di Kabupaten Donggala, kini masuk tahapan pembelaan dalam persidangkan di Pengadilan Tipikor Palu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfi Amri, SH pada Rabu Juli 2024 sore itu mengagendakan mendengar pledoi atau pembelaan dari 3 terdakwa yakni Mardiana, Ardiansyah dan Tamrin bersama tim Penasehat Hukum (PH) masing-masing terdakwa pasca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radi A Subagdja.

Baca Juga: Anggota DPD RI Bahas Pengawasan Pilkada 2024 dengan Kejati Sulteng

Dalam persidangan sore tadi, Mardiana memberikan kejutan kepada Majelis Hakim,JPU,PH dan para pengunjung yang hadir di ruang utama Pengadilan saat membacakan pledoi atau pembelaan dirinya.

"Saya ini ditipu sama mantan bupati Kasman Lassa dan adik kandungnya Hikmah Lassa," kata Mardiana dalam pledoi yang dibacakan dalam persidangan

Menurut Mardiana, awalnya Kasman Lassa dan Hikmah Lassa meminta dirinya meminjamkan uang dan akan digantikan pada saat pencairan proyek pengadaan website desa tersebut.

Selain itu, kata Mardiana, dengan keterbatasan ilmu yang dia miliki, apalagi seorang pegawai honorer di dinas ketahanan pangan, dimutasi oleh eks Bupati Donggala ke Dinas Pendidikan Donggala menjadi bawahan  Hikmah Lassa yang saat itu sebagai Kepala Bidang (Kabid) SMP.

Baca Juga: Longines Merilis Jam Tangan Pilot Majetek Titanium, Edisi Perintis Edisi Terbatas Hanya 1.935 buah

"Saya ini cuma pedagang kue di pasar tua impres dan masomba kalau pulang ba honor, " sebut Mardiana lagi.

Mardiana menambahkan, sejak awal proyek pengadaan website tidak pernah dilibatkan CV. Hani Colection, semua diatur oleh DB Lubis atas perintah mantan Bupati Donggala Kasman Lassa teemasuk surat menyurat.

Usai membacakan pembelaan, Mardiana kemudian menyerahkan sebuah fles yang berisikan bukti keterlibatan mantan bupati Kasman Lassa cs dan oknum Polres Donggala terkait bukti dugaan penerimaan aliran dana website.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Mardiana, tidak masuk dalam perusahan yang mengerjakan proyek pengadaan website. Namun mantan Bupati Kasman Lassa memerintahkan para kades untuk membayar melalui terdakwa Mardiana. ***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Tags

Terkini