hukum-kriminal

Mantan Rektor Untad Dituntut 13,3 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti dan Denda Rp3,1 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi IPP CC Untad

Kamis, 27 Juni 2024 | 06:17 WIB

METRO SULTENG-Sidang kasus dugaan korupsi International Publication & Collaboration Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) kembali disidangkan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (26/6/2024) sore di Pengadilan Tipikor Palu.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Akbar Isnanto, JPU Tri Setya Irawan, menuntut terdakwa Muhammad Basir Cyio dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2,6 miliar subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca Juga: Ponsel Seri TCL 50 Mulai Dijual Terbuka, Ini Spesifikasi Dan Harganya!

Sedangkan JPU Mustika Ayu menuntut terdakwa Taquddin Bakri, 6 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti Rp294,7 juta subsider 3 tahun penjara.

Kedua terdakwa didugaan melakukan korupsi berupa penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) melalui pembentukan dan pengelolaan IPCC di Untad Palu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke I, Junto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum membacakan tuntutan, JPU Tri Setya Irawan mempertimbangkan hal memberatkan terdakwa Muhamad Basir Cyio, perbuatannya merugikan keuangan negara, dilakukan pada masa Covid -19, tidak mengakui dan menyesali perbuatannya dan berbelit-belit di persidangan.

Baca Juga: Survei MSI Pilkada Donggala: Akris Teratas, Yasin dan Syafiah Mengejar

JPU juga mendakwa mantan Rektor Untad, Muhammad Basir Cyio dan Taqiuddin Bakri merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Usai pembacakan tuntutan, ketua majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada Rabu (03/07) mendatang.***(Ahmad Muhsin/ Metrosulteng)

Tags

Terkini