hukum-kriminal

Sidang Korupsi Basir Cyio di PN Palu, Mengaku Tak Aktif di IPCC Setelah Jabat Ketua Senat Untad

Senin, 17 Juni 2024 | 20:12 WIB
Basir Cyo saat menjalani sidang di PN Palu

METRO SULTENG-Sidang perkara International Publication & Collaboration Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) memasuki agenda pemeriksaan saksi mahkota atau saling bersaksi antar-terdakwa pada Kamis (13/6) di Pengadilan Negeri Palu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akbar Isnanto, terdakwa Muhammad Basir Cyio berkelit terkait dengan semua hal yang terjadi dalam perkara IPCC Untad.

Baca Juga: Samsung Galaxy Watch Ultra Muncul dalam render baru, Intip Penampakannya

Muhammad Basir Cyio yang merupakan penanggungjawab IPCC bahkan menuturkan bahwa dirinya tidak pernah aktif di IPCC setelah terpilih sebagai Ketua Senat Untad.

Namun, keterangan Muhammad Basir Cyio itu disanggah oleh terdakwa Taqiuddin Bakri. Eks Koordinator IPCC tersebut mengungkapkan bahwa Muhammad Basir Cyio terus aktif sampai IPCC vakum pada akhir 2021.

"Beliau aktif berkantor di IPCC, bahkan semua kegiatan IPCC beliau ikuti, termasuk Bimtek di Jakarta dan Bimtek di hotel di Kota Palu," ujar Taqiuddin Bakri.

Saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutiara Ayu terkait siapa yang memerintahkan dan untuk apa uang IPCC itu digunakan, Taqiuddin Bakri secara gamblang menuturkan bahwa dirinya diperintah oleh terdakwa Muhammad Basir Cyio, dan semua hal yang dilakukannya dan Rahmat Hidayatullah, semua atas perintah dan diketahui oleh Muhammad Basir Cyio sebagai Penanggungjawab IPCC.

"Uang itu digunakan untuk keperluan pemilihan Rektor pada akhir 2022 lalu, dan itu untuk kepentingan beliau (Muhammad Basir Cyio, red)," kata Taqiuddin Bakri yang juga mengungkapkan ke mana semua dana itu digunakan oleh terdakwa Muhammad Basir Cyio.

Pantauan media ini yang mengikuti sidang sampai Pukul 12 malam di Ruang Sidang Utama, JPU menghadirkan bukti percakapan hasil sitaan antara Taqiuddin Bakri dengan Muhammad Basir Cyio. Namun, meskipun JPU telah memperlihatkan barang bukti hasil sitaan dari chatting WhatsApp tersebut, Muhammad Basir Cyio tetap menyangkal dan menganggap barang bukti JPU itu tidak valid.

Tidak lupa, tiga JPU yaitu Tri Setya Irawan, Mutiara Ayu, dan Febriezka secara bergantian mencecar Taqiuddin Bakri terkait tujuan perjalanan dinas dalam rangka Bimtek di Jakarta. Bimtek itu, jawab Taqiuddin, dilakukan semata-mata dapam rangka kursus CPNS bagi anak dari Muhammad Basir Cyio.

Baca Juga: Semarak Idul Adha di IMIP, TKA Noni Cantik Ikut Membagikan Daging Kurban

Jawaban dari terdakwa itu juga pernah diungkapkan oleh saksi dalam persidangan sebelumnya, yaitu saksi Rahmat Hidayatullah, dan saksi Amir Makmur. Bahkan, saksi Amir Makmur menuturkan di depan Majelis Hakim, bahwa dirinya dan Taqiuddin Bakri diperintahkan oleh Muhammad Basir Cyio untuk menggunakan anggaran IPCC dalam kursus bagi anaknya agar bisa lulus dalam penerimaan CPNS dosen di Untad.

Sidang perkara IPCC Untad diagendakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (20/6) dengan agenda tuntutan dari JPU.

Sementara itu, Kelompok Peduli Kampus Untad (KPK-Untad) menyatakan terus mengawal dan mencermati jalannya proses persidangan kasus dugaan korupsi pada lembaga non-OTK Untad itu.

Terkait proses persidangan ini, KPK Untad menekankan agar majelis hakim benar-benar bersikap professional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Halaman:

Tags

Terkini