hukum-kriminal

Baru Seminggu Keluar Dari Lapas, KIS Berulah Lagi, Kali Ini Motor Matic Dia Gasak

Minggu, 9 Juni 2024 | 21:42 WIB
Tersangka KIS Pelaku pencurian motor metik Yamaha Mio

METRO SULTENG -Polisi menangkap pelaku pencuri sepeda motor Yamaha metik merk Mio milik warga saat sedang parkir di sebuah warung di Desa Buntuna Kecamatan Baolan belum lama ini.
 
Belakangan pelaku pencurian motor metik yang di tangkap oleh sat Reskrim Polres Tolitoli berinisial KIS (38) asal Kecamatan Dampal Utara itu ternyata baru saja keluar dari Lapas kelas II B Tambun Kabupaten Tolitoli.

Baca Juga: Mendapat Support IMIP, Pemkab Morowali Kembali Menghidupkan Objek Wisata Pulo Langala
 
Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada wartawan belum lama ini membenarkan perihal penangkapan spesialis kejahatan pelaku pencurian.
 
Dikatakan, kejadian bermula saat itu korban menitipkan sepeda motornya ke rumah (warung) milik ibu Tini yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban, namun saat menaruh motor tersebut, korban hanya membiarkan kunci kontak terpasang di stop kontak sepeda motor, setelah itu korban dan pemilik rumah ( Ibu Tini) pergi ke suatu tempat dalam beberapa jam lamanya.

Setelah kedua kembali ke rumah (warung) ternyata korban melihat motor metik Yamaha Mio miliknya sudah tak ada di tempat, setelah dilakukan pencarian motor tersebut, namun tak kunjung di temukan ,akhirnya korban datang ke kantor polisi mengadukan tentang kejadian yang menimpanya.
 
Lanjut kata Iptu Budi Atmojo, dari laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motornya akhirnya Sat Reskrim Polres melakukan pencarian, saat dilakukan pencarian tim Opsnal Polres Tolitoli menemukan ciri-ciri motor milik korban yang saat itu motor tersebut di kendarai oleh pelaku di dalam kota.
 
"Pelaku penculikan motor metik sempat kami cegat dan saat itu pelaku sedang berada di kota bernama motor curiannya," jelasnya.

Kemudian pelaku di gelandang ke Mapolres untuk dilakukan interogasi sekaligus di buatkan BAP oleh penyidik ​​Reskrim.

Baca Juga: Breaking News: Dokter Abdul Rahman Rauf Diaklamasi Sebagai Ketua KKLT Periode 2024-2029
 
Di hadapan penyidik ​​tersangka KIS mengakui semua perbuatannya, menurut pelaku saat itu ia sedang menumpang sebuah taksi dan singgah di warung makan, kemudian ia melihat korban sedang menyimpan motornya tanpa membawa kontak kunci, dari situlah timbul niat jahatnya dan membawa kabur motor metik milik korban.

Kini pelaku pencurian motor tersebut telah ditahan di tahanan Polres Tolitoli. Dari kejadian tersebut penyidik ​​mengenakan pasal 362 KUHPidana kepada Pelaku dengan ancaman lima tahun penjara, tutup Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo.***

 

Tags

Terkini