Frenky menegaskan, pihak Polres akan menindaklanjuti laporan ini. Ia meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu hasil pengembangan kasus.
"Sabar ya, laporannya kan baru masuk, beri waktu polisi untuk bekerja mengungkap kasus ini," tuturnya.
Jika terbukti bersalah, JM akan dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Heboh, Diduga Uang Palsu Pecahan 50 Ribu Beredar di Banggai Laut
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak.
Orang tua harus selalu memantau aktivitas anak-anak mereka, dan mengajarkan mereka untuk berani melapor kepada orang dewasa yang dipercaya jika mereka mengalami pelecehan atau kekerasan.***