METRO SULTENG-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat satelit atau website desa, kini masuk dalam tahap persidangan. Dalam sidang yang akan digelar pada Senin 27 Mei 2024 besok di Pengadilan Tipikor Palu, mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Menurut Mardiana, pemeriksaan terdakwa besok adalah gilirannya untuk membongkar semua aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat Pemda Donggala maupun ke oknum penegak hukum.
Baca Juga: Survei SMRC, Darmin Sigilipu akan Jadi Lawan Kuat Verna Inkiriwang di Pilkada Poso 2024
"Saya sudah siapkan semua bukti aliran dana yang ke pak Kasman, Hikmah, DB Lubis, mantan Kapolres, mantan Kasat Reskrim Donggala," beber Mardiana belum lama ini.
Sejumlah bukti yang disiapkan Mardiana yakni berupa perintah pemberian uang ke oknum penegak hukum, kwitansi, bukti transfer, foto, video dan rekaman.
Bukan hanya itu, ratusan juta aliran dana yang mengalir ke oknum Polres Donggala itu termasuk dua orang oknum penyidik yang menangani perkara website desa di Polres Donggala yang mentersangkakan dirinya bersama Ardiansyah dan Tamrin mantan Camat Rio Pakava.
Selain itu, kata Mardiana, kedua oknum penyidik itu menerima aliran dana website diruang kerja Bupati Donggala yang saat itu dijabat oleh Kasman Lassa.
Baca Juga: Seiko Memotret Bulan dengan Prospex LX Sky US Edisi Khusus SNR051 Tahun 2022
"Dorang dua yang terima itu uang pas saya antar sama pak Kasman dan ada saksinya waktu saya menyerahkan uang," terang Mardiana.
Program pengadaan website desa lanjut Mardiana, bukan hanya di kecamatan Rio Pakava saja, tetapi 185 desa di Kabupaten Donggala, namun penyidik tetap bertahan hanya melakukan pemeriksaan seputaran kecamatan Rio Pakava.***(Ahmad Muhsim/Metrosulteng)