hukum-kriminal

Menghina Pengadilan, Hakim Minta Jaksa Tahan Asisten III Pemda Donggala DB Lubis

Senin, 13 Mei 2024 | 19:30 WIB
sidang kasus dugaan korupsi pengadaan website desa Pemda Donggala

METRO SULTENG- Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, SH meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radi A Subagdja, SH melakukan penahanan terhadap Asisten III Pemda Donggala DB Lubis.

Hal itu dikarenakan DB Lubis dianggap menghina pengadilan dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan website desa Kabupaten Donggala, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: KPU RI Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja!

Sidang yang megagendakan pemeriksaan saksi itu sempat diskorsing oleh ketua majelis hakim untuk melaksanakan sholat Ashar dan para saksi diminta kembali hadir pada pukul 16:00 Wita.

Namun pada saat melanjutkan sidang pemeriksaan saksi, DB Lubis tidak berada di ruang sidang tanpa izin.

"Ini penghinaan terhadap pengadilan, seenaknya saja keluar masuk. Proses itu," tegas ketua majelis hakim.

Sidang pemeriksaan saksi kemudian dilanjutkan. Setelah sekitar 1 jam lebih berjalan tiba-tiba terlihat DB Lubis masuk ke ruang sidang. Namun saksi yang diperiksa hanya Kasman Lassa, Abrham Taud dan Hikmah Lassa.

Sementara DB Lubis belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan. 

"Sidang kita tunda untuk pemeriksaan saksi lainnya pada 20 Mei mendatang, proses dulu saksi dan tahan yang bersangkutan," tutup ketua majelis.

Baca Juga: PT Era Baru Timur Lestari Gelar Konsultasi Publik RIPPM, KTT: Ini Yang Penting Kami Lakukan Untuk Masyarakat

Ketika dikonfirmasi mengenai penahanan DB Lubis atas perintah majelis hakim, JPU Radi A Subagdja mengatakan, pihaknya menunggu surat penetapan penahanan dari majelis hakim.

"Penahanan DB Lubis masih menunggu surat penetapan dari pengadilan, karena kasus ini berbeda, tidak ada kaitannya dengan kasus yang saat ini disidangkan," tutup JPU. ***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)

Tags

Terkini