hukum-kriminal

Perubahan Status Pemanfaatan Tershus PT IJM Jadi Termum Jadi Polemik, Dinas Perhubungan Pemkab Morowali Sesalkan Tidak Ada Pemberitahuan

Selasa, 30 April 2024 | 22:50 WIB
Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Morowali

METRO SULTENG- Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) Rafi mengungkapkan bahwa Jetty Terminal Khusus (TERSHUS) PT IJM telah mendapat persetujuan untuk dijadikan Terminal Umum (TERMUM) oleh Dirjen Perhubungan.

Persetujuan ini dikeluarkan pada bulan November 2023 dan berakhir pada bulan Agustus 2024. Menurut Rafi, hal itu berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan yang dikeluarkan pada 1 November 2023.

"Itu keputusan Dirjen Perhubungan yang dikeluarkan pertanggal 1 November 2023, dalam undang-undangnya itu bahwa Tershus itu untuk sementara bisa melayani kepentingan umum. Nah itulah kami dapat persetujuan kemarin sehingga Tershus kita yang awalnya hanya kepentingan khusus sekarang sejak 1 November hingga 8 Agustus 2024 bisa melayani umum," ujar Rafi saat dikonfirmasi oleh awak media mMetrosulteng belum lama ini.

Perubahan status ini sebelumnya sempat menjadi pelemik oleh masyarakat setempat, soalnya status izin Jetty milik PT IJM adalah Tershus, namun juga ikut digunakan oleh PT Raihan Catur Putra (RCP) untuk mengangkut hasil tambang nikel.

Jetty milik IJM ini beraktivitas di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Dinas Perhubungan Pemkab Morowali mencibir perubahan pemanfaatan dermaga tanpa pemberitahuan itu.

Menurut salah satu staf bidang perhubungan laut Dinas Perhubungan Pemkab Morowali Arung, perubahan status pemanfaatan itu seyogyanya juga diinformasikan ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas terkait.

"Tembusan ke kami belum ada, artinya meskipun kami tidak ada kewenangan menerbitkan harus ada sepengetahuan kami agar ketika masyarakat atau media datang mempertanyakan, ya kami memiliki data untuk disampaikan," pungkas Arung saat ditemui awal media, Senin (29/4/24).

"Dari mereka saja, harus ada niat baik mereka untuk menyampaikan perubahan status pemanfaatan Jetty itu ke kami," tambahnya.

Kewenangan tershus itu, kata dia, memang di Pemerintah Pusat namun ini kan daerah kita. Kami khawatirkan jangan sampai pihak media, masyarakat atau LSM mencari informasi lantas apa yang bisa kami sampaikan.

"Tidak ada penyampaian ke kami soal perubahan status pemanfaatan dermaga itu," katanya.

Dirinya sempat menyinggung soal izin Jetty. Menurutnya, jika Tershus itu dijadikan sebagai Termum maka hal itu merupakan pelanggaran. Tershus dibuat khusus untuk menunjang aktivitas pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).***

Tags

Terkini