METRO SULTENG-Dua pelaku pencurian sejumlah peralatan kerja milik warga Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, dibekuk oleh Sat Reskrim polres Tolitoli. Kedua pelaku pencurian yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Tolitoli berinisial FA ( 19) dan TS ( 27) atas laporan korban bernama Ikbal.
Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo kepada wartawan belum lama ini mengatakan, peristiwa itu terjadi pada akhir Maret 2024 yang kala itu korban bersama isterinya hendak ke kebun yang lokasinya berada di kampung Tengah Desa Lampasio, namun betapa terkejutnya pasutri itu saat membuat pintu rumah di kebun mereka, ternyata saat berada di samping rumah mereka melihat jendela rumah seperti sengaja di rusak oleh orang,di rusak.
Ketika korban masuk ke dalam rumah kebun, korban melihat sejumlah barang yang disimpan di dalam rumah seperti 1 unit chainsaw merk steel MS 250, satu unit skap listrik merek modern dan 1 unit gurinda tangan merk Makita telah hilang. Akibat dari kejadian itu korban melaporkan peristiwa pencurian Polres Tolitoli.
Berbekal dari keterangan korban dan sejumlah saksi akhirnya kedua ciri identitas pelaku pencurian mulai diketahui dan selanjut dilakukan pencarian terhadap keduanya.
Lanjut Iptu.A Budi Atmojo menjelaskan saat itu pelaku FA datang ke rumah pelaku TS dengan maksud mengajak untuk mengambil barang barang milik Ikbal (korban) yang berada dirumah kebun Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio.
“Saat kedua pelaku tiba di rumah
kebun milik korban, tersangka TS menunggu di luar untuk berjaga jaga, sementara FA masuk ke rumah kebun dan saat itu FA mengambil barang barang tersebut dan menyerahkan kepada tersangka TS, kemudian barang curian mereka disembunyikan di rerumputan untuk sementara waktu. Setelah beberapa hari lamanya mereka mengambil barang yang disimpan lalu u Dibawa dan dijual kepada warga bernama Lemang.
Selanjutnya Lemang membeli 1 mesin senso seharga Rp1.000.000 dan uang hasil penjualan tersebut belum sempat dibagi kepada pelaku TS dengan alasan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari,hari, sementara barang curian lainnya di jual dengan harga murah dan hasil penjualan barang itu mereka bagi dua.
Dari kejadian itu, korban pencurian mengalami kerugian hampir Rp7 juta. Setelah dilakukan pencarian terhadap kedua pelaku, akhirnya keduanya berhasil di tangkap sat Reskrim polres Tolitoli belum lama ini.
Saat ini pelaku sudah diamankan Rutan Polres, atas kasus tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun penjara.***(Tim)