METRO SULTENG - Bisnis sewa sewa dermaga untuk aktivitas tambang (Jetty) antara pemilik yaitu PT Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) dan pengguna yaitu PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali dinilai merugikan Negara.
Menurut salah satu anggota masyarakat setempat Amin Razak, kerjasama penggunaan jetty untuk transportasi Ore Nikel dinilai telah melanggar dan dapat merugikan keuangan Negara.
“PT Raihan hanya memiliki IUP tidak ada jetty dan jalan hauling sehingga bekerja sama dengan PT IJM pemilik jetty dan jalan hauling. Itu masih polemik Terminal Khusus (TERSHUS) atau Terminal Umum (TERUM), kalau itu tershus dia melanggar, itu temuan dan merugikan Negara ,”ujar Amin saat bertemu dengan Metrosulteng, Sabtu (27/4/24).
Sisi lain, saat dikonfirmasi oleh awak media metrosulteng, pihak eksternal PT RCP Randi tidak bisa memberikan jawaban yang jelas ihwal penggunaan jetty tersebut. Randi menyatakan bahwa penggunaan jetty itu hanya pihak manajemen kantor pusat yang mengetahuinya.
“Kalau soal jetty kantor pusat yang tahu, kami tahunya di sini tongkang masuk kami isi, kami tidak ada jetty, jadi kami kerja sama dengan pemilik jetty,” ujarnya saat konfirmasi dikantor PT RCP.
Di tempat yang berbeda, Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT IJM Rafi mengungkapkan bahwa penggunaan jeyty yang awalnya tershus berubah pemanfaatannya ke terum, hal itu berdasarkan keputusan Dirjen Perhubungan.
"Kalau untuk jettynya IJM sekaran, Inikan kita dapat berdasarkan keputusan direktorat umum perhubungan pada tanggal 1/november/2023 kemarin, di undangan-undangnya itu ada bahwa tershus itu untuk sementara bisa melayani kepentingan umum. Nah itulah kami dapat persetujuan kemarin sehingga tershus kita yang awalnya hanya kepentingan khusus sekarang sampai bulan Agustus 2024 ini, untuk sementara bisa melayani kepentingan umum,” jelas Rafi.
“Jadi PT RCP bargaining menggunakan jetty ini jadi kami ajukan ke Dirjen Perhubungan ada persetujuan sehingga bisa digunakan untuk sementara. Kami sudah mendapat rekomendasi persatu November 2023 kemarin berlaku sampai Agustus 2024,” tambahnya.***