Pasal yang disangkakan kepada AN adalah Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Kasus ini terus dikembangkan Polda Sulteng dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan. ***