hukum-kriminal

Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 25 Kg, AN Dapat Iming-iming 100 Juta jika Lolos

Jumat, 5 April 2024 | 13:24 WIB
Konferensi pers Polda Sulteng terkait penangkapan 25 Kg narkoba jenis sabu. (Foto: Ist).

Pasal yang disangkakan kepada AN adalah Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun, serta Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Kasus ini terus dikembangkan Polda Sulteng dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan. ***

Halaman:

Tags

Terkini