METRO SULTENG - Jajaran Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (42 tahun) yang membawa narkoba jenis sabu seberat 25 Kg.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: 27 Miliar Biaya Pengamanan Pilgub Sulteng Tahun 2024
AN kini ditetapkan tersangka. Ia merupakan jaringan peredaran narkoba internasional. Tersangka berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. AN diketahui seorang karyawan swasta.
Saat konferensi pers Jum'at (5/4/2024), Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan bahwa peran AN diduga sebagai pengawal sabu dari Malaysia menuju Sidrap.
Ia dijanjikan Rp100 juta jika berhasil meloloskan barang haram tersebut.
Saat ditangkap, lanjut Djoko, AN diamankan bersama barang bukti berupa 25 bungkus sabu (seberat 25 Kg), dua buah karung, dan satu unit handphone merek Samsung A04e berwarna hitam.
Baca Juga: Kapolres Touna Gelar Bukber Undang Jurnalis, Begini Harapannya
Sebelum diringkus, Tim Ditresnarkoba Sulawesi Tengah lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba di wilayah Donggala.
Dalam interogasi, AN menjelaskan bahwa dia berangkat dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuju Kota Tarakan Provinsi Kaltara.
Sebelum menerima 25 bungkus sabu dari pria berinisial K, ia menginap di rumah saudaranya dulu di Tarakan sambil menunggu perintah dari bosnya, pria berinisial E.
Setelah 10 hari di Tarakan, barulah AN berangkat menuju Malaysia menemui K mengambil 25 bungkus sabu. Lalu AN menggunakan kapal kayu dengan tujuan Indonesia bersama 4 orang ABK.
Kapal tersebut berlabuh di Donggala. Untuk sampai ke Sidrap, perjalanan akan dilanjutkan via darat.
Tapi sial bagi AN. Sebelum sampai di Sidrap, polisi keburu menangkap AN yang hendak naik mobil travel menuju Sidrap.