hukum-kriminal

Disinyalir Beri Keterangan Palsu Dalam Pembuatan SKCK, Kades Tondo di Morowali Beri Penjelasan

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:34 WIB
Iwan Mbawi

METRO SULTENG - Kepala Desa Tondo, Kabupaten Morowali, Sulteng, Ramadhan Ponga (RP) diduga memberikan keterangan yang tidak benar alias bohong saat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Morowali.

Dari data yang diterima Metrosulteng, SKCK dengan nomor:SKCK YAN.2.3./3852//V/2023//SAT INTELKAM, telah disetujui pada tanggal 23 Mei 2023.SKCK ini digunakan Ramadhan untuk melengkapi persyaratan berkas calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) 5 Agustus 2023 yang lalu.

Dalam surat tersebut, pria kelahiran tahun 1977 dituliskan bahwa sejak lahir hingga 23 Mei 2023 "Belum ditemukan catatan terkait aktivitas kriminal". Hal ini juga menuai protes dari Iwan Mbawi yang juga merupakan calon Kepala Desa Tondo pada waktu itu.

Iwan keberatan dengan munculnya SKCK yang datanya diduga tidak benar untuk dijadikan contoh persyaratan persyaratan calon Kades. Menurutnya, Ramadhan memiliki riwayat kriminal dan pernah di vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso.

“Pernah di pidana, kasus pembunuhan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujarnya kepada Metrosulteng, Kamis (28/3/24).

Pernyataan Iwan ini sesuai dengan surat keterangan yang pernah terpidana yang dikeluarkan oleh PN Poso nomor:1/SK/HK/02/2024/PN Pso. Isi surat itu menerangkan bahwa RP pernah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan PN Poso nomor:73/Pid.B/1999/PN Pso.tanggal 2 september 1999 sesuai pasal 338 KUHP,UU nomor 8 tahun 1981 dan pasal-pasal lain yang bersangkutan dengan kasus ini.

Atas hal tersebut, pihaknya sangat kecewa dan meminta pihak kepolisian Polres Morowali untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap RP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog di Tolitoli, Pemerintah Singgung Masih Bisa Menekan Kenaikan Harga Sembako

“Saya berharap, tujuan Polres Morowali melihat persoalan ini dan melakukan upaya hukum karena telah berani membohongi aparat untuk kepentingan persyaratan calon kades,” pungkas Iwan.

Dugaan memberikan keterangan palsu itu ditepis oleh Ramadhan. Dia menyampaikan bahwa tidak pernah memberikan keterangan palsu soal jati dirinya saat pembuatan SKCK di Polres Morowali.

Informasi SKCK yang menyatakan dirinya tidak pernah terpidana, itu salah. “Saat itu memang pembuatan SKCK ada dua yang keluar, yang pertama salah lalu saya datang lagi di Polres untuk memperbaiki dan kemudian keluar lagi yang menyatakan pernah terpidana,” jelas Ramadhan saat dikonfirmasi Metrosulteng.

“Salah cetak,” sambungnya kembali. Ihwal surat keterangan yang dikeluarkan oleh PN Poso menurut Ramadhan tidak dapat menggugurkan dan gugatan Iwan Mbawi bukan terkait soal administrasi tapi terkait soal Pilkades.

"Kami juga berapa kali ke pengadilan minta data, tapi Bisa dibilang tidak ada, saya datangi dari akomodasi 2010 PN Poso sudah pernah kebakaran dan segala macam, sebatas itu yang saya ingat yang saya sampaikan dan itu bukan berarti saya mau berbohong saya tidak pernah di pidana, " jelasnya.

Ramadhan juga menepis soal tahun hukuman pidana itu, dimana menurutnya hukuman pidana tersebut terjadi pada tahun 2000 bukan 1999.

"Jangan di rekayasa dong, jangan-jangan ada permainan,"pungkasnya.***

Tags

Terkini