"AMPIBI akan terus memantau dan mengawal masalah ini. Karena kami mencintai Kabupaten Parimo. Parimo lebih besar dan penting, dibanding permasalahan lahan kantor bupati yang tak kunjung diselesaikan hingga 20 tahun terakhir," kata Nyong.
BAYAR RP3,7 MILIAR
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan pada Kamis pagi (29/2/2024) berlangsung di kantor Bupati Parimo di Jalan Kampali, Kelurahan Kampal, Parigi.
Ada 4 poin dalam berita acara eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Prg yang dibacakan Rahmawati, juru sita dari PN Parigi. Secara garis besar, Tergugat (Pemda Parimo) diperintahkan untuk melakukan pembayaran ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada Penggugat.
Jumlah yang harus dibayarkan kepada Penggugat atau Pemohon Eksekusi sebesar Rp3.764.500.000 (tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah). Nilai ini didapatkan dari luas tanah dikalikan harga jual di pasaran saat ini.
Untuk teknis pembayarannya, pengadilan meminta dimasukan dalam APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 atau setidak-tidaknya tahun anggaran 2025.
Lahan kantor bupati yang menjadi objek sengketa luasnya sekitar 7.529 M2 (meter persegi). Pemiliknya seorang warga bernama Victor Tendean dengan bukti kepemilikan SHM nomor 284 dan surat ukur nomor 58/Kampal/2003. ***