METRO SULTENG- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah geledah tiga lokasi di Kabupaten Morowali, Sulteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan mangrove ke PT BTIIG, Kamis (7/3/24).
Lokasi yang digeledah oleh tim penyidik yaitu kantor Desa Ambunu, Rumah Kepala Desa dan Kantor Camat Bungku Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan pembebasan lahan.
Baca Juga: Sebagai Most Powerful Woman, CEO PT Vale Indonesia: Bisa Menginspirasi Perempuan Lain
Kasipenkum Kejati Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Haris Kiay menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso tanggal 04 Maret 2024.
“Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu,”jelasnya.
Sebelumnya, Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng meminta keterangan sejumlah tokoh di Desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), luasnya sekitar 30 hektare di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali.
“Mereka dipanggil dimintai keterangan tokoh masyarakat, di antaranya Adudin Jena, Husen Jus, dan Abd muluk (masyarakat), Moh Rais Rabbie, di kantor Kejati Sulteng, Kamis 14 Desember 2023 lalu,” tutupnya.***