hukum-kriminal

Turun ke Watusampu, Kejati Sulteng Selidiki Dugaan Pelanggaran TUKS PT ARK

Selasa, 20 Februari 2024 | 14:16 WIB
Tim Kejati Sulteng turun ke Watusampu dalam rangka menyelidiki laporan dugaan pelanggaran TUKS PT ARK. (Foto: Ist).

METRO SULTENG - Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) turun meninjau lokasi jetty atau TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) PT ARK di Kelurahan Watusampu, Ulujadi, Kota Palu, pada Selasa pagi (20/2/2024).

Tim Kejati Sulteng tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 Wita. Jetty PT Anugrah Jaya Kaltindo (ARK) yang ditinjau korps Adhyaksa diduga melanggar aturan. Karena aktivitas reklamasi pantai yang dilakukan PT ARK tidak mengantongi izin.

Selain tim Kejati, juga ikut peninjauan lapangan antara lain, Tim Gakkum Sulteng, KSOP Teluk Palu, dan pihak PT ARK.

Baca Juga: Penerbitan Izin Berlayar Tongkang di Jetty PT ARK Minta Distop, KSOP Teluk Palu: Silakan Bersurat ke Kami!

Sebelum meninjau lapangan, Kejati lebih dulu melayangkan surat undangan kepada Kepala KSOP Kelas II Teluk Palu untuk meninjau lokasi jetty PT ARK.

Surat undangan Kejati Sulteng dengan nomor B-14/P.2.3/Dek.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024
ditandatangani oleh Asisten Intelijen Adi Suryanto, SH, MH. 

Diketahui, kasus reklamasi pantai tanpa izin PT ARK menjadi sorotan media beberapa bulan terakhir. Berita-berita dugaan pelanggaran reklamasi, cukup santer menjadi pembicaraan di  masyarakat Kota Palu dan sekitarnya. Namun sayangnya, pemerintah daerah terkait terkesan menutup mata. 

Lokasi TUKS PT ARK ditinjau tim Kejati Sulteng pada Selasa pagi (20/2/2024).
Karena merasa dirugikan, masyarakat membuat laporan ke Polda Sulteng dan Kejaksaan Tigggi Sulteng untuk menyeriusi dugaan pelanggaran reklamasi pantai di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.

Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, tak berselang lama Kejati Sulteng langsung mengagendakan turun lapangan.

Baca Juga: Setelah Mandek di Polresta Palu, Kini Tiga Laporan Pidana Dirut PT. ARK Ditangani Polda Sulteng

Dari hasil peninjauan lapangan pagi tadi, ditemukan bahwa dokumen awal persyaratan pengurusan izin jetty/TUKS PT ARK di Watusampu ada kekeliruan. Terutama titik koordinatnya.

"Sejumlah data yang dimasukan PT. ARK untuk pengurusan izin disinyalir fiktif. Contohnya surat kepemikikan tanah sebagai syarat untuk membuat jetty/TUKS adalah SKPT tanah yang abal-abal. Sebab, SKPT lokasinya di atas tanah SHM milik PT Ciptarindo Gematama," kata sumber terpercaya media ini yang ikut dalam peninjauan lapangan.

TUKS PT ARK di Watusampu ditinjau tim Kejati Sulteng pada Selasa pagi 20 Februari 2024.
Bahkan kata dia, sejumlah pihak akan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulteng pada hari ini, terkait kasus reklamasi tanpa izin PT ARK.

Baca Juga: Siapa Sultanisah? ASN Pemprov Sulteng yang Raih Penghargaan Inovatif Tahun 2023

"Pukul 16.00 sore ini, ada beberapa instansi terkait akan diperiksa Gakkum di kantor Kejati Sulteng," kata sumber sembari meminta identitasnya tak disebutkan. ***

Tags

Terkini