METRO SULTENG- Terpidana Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Penyalah gunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Mantang Kepala Desa Tanjung Harapan, Menui Kepulauan, Morowali Sudarji akhirnya di dibekuk oleh tim Kejaksaan Negeri (KEJARI) Morowali. Sabtu (17/2/24).
Sebelumnya, dua kali panggilan kejaksaan, Sudarji tak kunjung hadir hingga tim gabungan Intelijen dan
tindak pidanan khusus mendatangi kediaman Sudarji di Desa Tanjung Harapan.
Baca Juga: Ayahanda Kadis Pendidikan Sulteng Meninggal Dunia
Menurut informasi yang di beberkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Teddy Arisandi, Oknum mantan Kades tersebut menyalahgunakan DD dan ADD tahun anggaran 2017 dengan total kerugian Negara mencapai Rp 381.165.000.
Teddy menjelaskan, selama proses upaya hukum kasasi, Sudarji sempat dikeluarkan dari rumah tahanan Palu, dikarenakan masa penahanannya telah usai sedangkan perkara tersebut masih dalam upaya proses hukum Kasasi.
Setelah terbit putusan kasasi Mahkama Agung (MA) pada tanggal 6/oktober/2023 dasar ini menbuat terpidana Sudarji dipanggil kembali oleh Kejari Morowali.
Baca Juga: PSU di Sembilan TPS di Kota Palu, Perindo Serukan Hal Ini
"Namun, setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, Sudarji tidak menanggapi panggilan tersebut hingga akhirnya tim tindak pidana khusus dan intelijen Kejari Morowali terjun lansung melakukan pengamanan dikediamannya desa Tanjung Harapan," jelas Teddy melalui pres rilisnya.
Atas perbuatan tersebut, Sudarji melanggar pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf A huruf B ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tentang perubahan atas Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***