hukum-kriminal

Akhir Pelarian FSL, Kurir Narkoba Asal Desa Buntuna Tolitoli Yang Berakhir Ditangan Polisi

Sabtu, 17 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kasi Humas polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo bersama KBO Satnarkoba Ipda Sutiman saat merilis penangkapan satu kurir yang menyimpan 20,9geram kristal jenis sabu

METRO SULTENG-Satnarkoba Polres Tolitoli kembali menangkap satu tersangka kurir yang menyelundupkan narkoba jenis sabu sabu. Pelaku yang di tangkap oleh aparat belum lama ini di ketahui berinisial Moh. FSL ( 24) warga Desa Buntuna.
 
Kasi Humas Polres Tolitoli ITPU Budi Atmojo didampingi KBO Satnarkoba Ipda Sutiman kepada wartawan membenarkan perihal penangkapan salah satu kurir narkoba, Sabtu (17/2).

Dikatakan pelaku tersebut di tangkap oleh tim satnarkoba di Desa Buntuna Kecamatan Baolan.
 Dikatakan penangkapan oleh aparat berdasarkan adanya laporan dari sejumlah masyarakat,

Baca Juga: Partai Hanura Morut Berpeluang Raih Dua Kursi di Dapil 1

Dari laporan itu kemudian aparat mulai melakukan penyelidikan kurang lebih sebulan lamanya tentang aktivitas si pelaku Moh.Fsl, setelah dilakukan penyelidikan kemudian tim Satnarkoba bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan disana, saat dilakukan penggeledahan ternyata di temukan satu kotak dos yang didalamnya berisikan 24 bungkusan kristal jenis sabu yang sudah di klip dan siap di edarkan kepada pembeli.

"Saat penggeledahan di dalam rumah pelaku di temukan paket bungkusan kristal jenis sabu yang kesemuanya setelah di lakukan penimbangan seberat 20,9 gram setelah itu pelaku di bawah ke mako polres untuk di lakukan pemeriksaan lanjut oleh penyidik," jelas Iptu Budi Atmojo.

Hal senada di sampai KBO Satnarkoba Polres Tolitoli IPDA Sutiman yang menyebut bahwa pelaku inisial Fsl adalah orang suruhan bernama Zul yang sudah malang melintang mengedarkan sabu di Kabupaten Tolitoli dan Buol.

Dikatakan Narkoba jenis sabu yang mereka peroleh berasal dari seseorang berinisial AC yang berdomisili di Kabupaten Parigi Moutong.

"Saat ini kami sedang mengejar pelaku lainnya karena sempat melarikannya diri," jelasnya.

Baca Juga: Proses Pergeseran Kotak Suara ke PPK di Morowali Utara Tetap Terkendali

Adapun barang bukti yang sempat di amankan oleh tim satnarkoba polres Tolitoli dari pelaku kejahatan narkoba tersebut di antaranya 1unit Mori Metic,1 buah HP, 1buah timbangan digital dan 24 plastik berisi kristal jenis sabu.
 
Terhadap pelaku yang sempat di tangkap oleh tim satnarkoba polres Tolitoli kini dijerat dengan pasal 112& 114 UU nomor  35 Tahun 2009 tentang narkotika.*** (tim)

Tags

Terkini