Pihak Polda Sulteng berjanji memulangkan pada hari itu juga. Namun, CDW terus menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan badan sejak 9 Januari 2024.
"Saat penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti. Hasil tes urine CDW juga negatif. Inilah yang menjadi dasar kami dalam pengajuan praperadilan. CDW merasa dirugikan," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Mundur Sebagai Menteri Menkopolhukam, Suratnya Segera Disampaikan ke Presiden
Juga dikatakan, melalui praperadilan akan diuji sah atau tidaknya tindakan penangkapan yang dilakukan termohon.
"Seharusnya pada saat dilakukan penangkapan, diperlihatkan surat perintah penangkapan. Yang hendak ditangkap adalah suami, lalu kenapa sang istri justru yang ditahan," kata sang kuasa hukum.
Olehnya, pihaknya merasa optimis bahwa praperadilan yang mereka mohonkan bakal dikabulkan.
"Tapi fakta-fakta persidangan yang akan menentukan. Kami serahkan kepada hakim yang memutuskan, apakah mengabulkan atau tidak praperadilan ini," ujar P. Hasibuan.
Baca Juga: Bupati Tojo Unauna Lantik 21 Penjabat Kepala Desa, Harap Bisa Meneruskan Program Pembangunan di Desa
Dikonfirmasi wartawan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, terkait praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan pihak kepolisian, merupakan hak setiap warga negara.
"Kita ikuti saja proses persidangan praperadilannya. Intinya, penyidik tentu sudah punya pertimbangan, paling tidak mempunyai dua alat bukti," ucapnya singkat saat dikonfirmasi. ***