hukum-kriminal

Oknum Kadis di Sulawesi Tengah, Diduga Telah Ditetapkan Tersangka Mabes Polri

Selasa, 9 Januari 2024 | 09:40 WIB
Ilustrasi dokumen diduga palsu. (Foto: Ist).

METROSULTENG - Seorang kepala dinas di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Oknum kepala dinas berinisial MRP ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penetapan tersangka terhadap oknum kadis di Pemprov Sulteng, diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jampidsus Kejaksaan Agung yang dikirimkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Warga Minta PT Hengjaya Mineralindo di Morowali Hentikan Aktivitas Pertambangan, Kepala KTT Angkat Bicara, Silakan Bawa ke Ranah Hukum

Surat pemberitahuan bersifat biasa itu bernomor  B/331/VII/RES.5.5-2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023. Surat itu ditandatangani Kombes Pol Nunung Syaifuddin, selaku wakil direktur dan penyidik.

Kasus oknum kadis MRP diproses Mabes Polri atas dasar delik aduan dari oknum masyarakat, terkait dokumen IUP PT DDAJ.

Dalam surat itu disebutkan bahwa MRP telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 20 Juli 2023.

Dalam surat tersebut diuraikan bahwa penyidik menetapkan MRP dalam tindakan pemalsuan dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

Baca Juga: Rencana Blasting Tambang Emas PT CPM di Palu Ditolak, Forum Pemerhati Tambang: Bisa Picu Gempa Dahsyat Jalur Sesar Palu Koro

"Selaku pejabat yang diduga membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan menyalahgunakan kekuasan untuk melakukan perbuatan tindak pidana," bunyi dalam surat pemberitahuan tersangka.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum diperoleh keterangan resmi dari Mabes Polri, maupun keterangan dari MRP selaku oknum Kadis di jajaran Pemprov Sulawesi Tengah. ***

Tags

Terkini