hukum-kriminal

Penyidik Diduga Kesulitan Melengkapi Berkas Mardiana Dalam Kasus Dugaan Korupsi Website Desa

Kamis, 4 Januari 2024 | 17:49 WIB
Mardiana Saat ditahan di Polres Donggala pada 12 September 2023 lalu. (Foto: Dok Ist)

METRO SULTENG- Setelah kurang lebih 113 hari Mardiana dan Ardiansyah ditahan dalam kasus dugaan korupsi website desa oleh penyidik Tipikor Satreskrimsus Polres Donggala, Sulteng. Penyidik diduga masih kesulitan melengkapi berkas perkaranya.

"Belum sidang saya, sampai sekarang berkasku belum P21," kata Mardiana dibalik jeruji besi di Lapas perempuan dan anak di Kabupaten Sigi, belum lama ini.

Baca Juga: Mardiana: Adik Kandung Kasman Lassa Dan Adik Iparnya Muhlis Akui Terima Aliran Dana Website Desa

Menurut Mardiana, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap dirinya, termasuk sejumlah saksi- saksi yang diduga terlibat dalam kasus program pengadaan alat satelit itu.

Selain Mardiana, Ardiansyah dan Tamrin mantan camat Rio Pakava juga belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Donggala sudah menahan honorer dan tukang ojek online setelah diperiksa kurang lebih 11 jam pada Selasa 12 September 2023.

Mardiana dan Ardiansya ditahan terkait dugaan keterlibatan kasus dugaan korupsi program pengadaan alat satelit atau website desa Pemda Donggala.

Baca Juga: Prakerja 2024 Resmi Dibuka, Berikut Cara Pendaftaran Akun Prakerja Yang Lebih Mudah dan Simple

Sementara Tamrin mantan Camat Rio Pakava diperiksa selama 18 jam, sebelum ditahan oleh penyidik Polres Donggala pada Selasa 19 September 2023,kemudian dibawa ke Polsek Banawa.

Perlu diketahui, penyidik menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka masing-masing Mardiana selaku honorer di Dinas Pendisikan dan Kebudayaan (Dikjar Donggala), Ardiansyah tukang ojek online, dan Tamrin mantan Camat Rio Pakava. ***(Ahmad Muhsin/Onco/Metrosulteng)

Tags

Terkini