hukum-kriminal

Terkait Penggunaan Jalan Hauling, PT FMJ Sebut PT CBP Melakukan Pembohongan Publik

Sabtu, 2 Desember 2023 | 20:52 WIB
KTT PT FMJ Syamsudin Badudu

METRO SULTENG-Sehubungan dengan berita yang beredar disejunlah media online bahwa PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ) menggunakan jalan hauling
PT. Cetara Bangun Persada (CBP)di site Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, tanpa izin. Pihak FMJ menyebut jika berita yang beredar itu tidak benar sama sekali alias pembohongan publik.

Penanggung jawab PT FMJ site Lalampu Syamsudin Badudu menjelaskan bahwa pada tahun 2023, PT FMJ tidak pernah sama sekali menggunakan jalan hauling PT CBP.

Jalan yang diklaim oleh PT. CBP sebagai jalan hauling adalah, jalan yang dibuat sendiri oleh PT FMJ dengan persetujuan pemilik lahan.

Baca Juga: PT. FMJ di Morowali Nyatakan Tutup Kegiatan,100 Karyawan Terancam PHK, Masyarakat akan Kehilangan Pendapatan, Ini Penyebabnya

"Lahan tersebut selama ini adalah lahan yang ditelantarkan oleh PT CBP selama 14 tahun dan menjadi tempat pengambilan quarry/timbunan milik masyarakat setempat dimana sama sekali tidak ada kegiatan pertambangan PT CBP diarea tersebut," ungkapnya lewat keterangan tertulis pada media, Sabtu (2/12).

Oleh karena tidak ada kegiatan PT. CBP, maka tentunya tidak ada alasan bagi PT. CBP untuk mengklaim lahan tersebut dengan alasan keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga: PT CBP Tolak Kesepakatan Masyarakat Dalam Rapat Mediasi Penggunaan Jalan Hauling Oleh PT FMJ

Selain itu, kata dia dalam kesepakatan antara Kepala Teknik Tambang PT CBP dan PT FMJ, segala resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT FMJ Jaya dan PT CBP dibebaskan dari segala resiko hukum dan biaya bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Adalah sesuatu yang sangat lucu dan menggelikan jika PT CBP memasang portal ditempat tersebut dan bermaksud menetapkan tarif atas penggunaan lahan masyarakat bekerjasama dengan Koperasi TEPEASA MAROSO. Mnengapa demikian, karena PT CBP dan Koperasi TEPEASA MAROSO tidak ada sama sekali investasi ditempat tersebut, " ungkapnya.

Baca Juga: PT Vale Indonesia Raih Predikat “Leadership AA” dalam ESG Transparency and Disclosure Award 2023

Selain itu dalam klasifikasi Baku Lapangan Berusaha Indonesia, PT CBP tidak mempunyai unit kegiatan usahan penyewaan lahan karena lahan tersebut bukan milik PT. CBP.

"Apalagi dari berita yang beredar PT. CBP akan menerapkan tarif 3 dollar perton setiap kali pengapalan," tandasnya.

Disebutkan bahwa PT. CBP saat ini masih beroperasi, tapi cadangan nikelnya sudah hampir habis. Pengapalanpun untung jika ada tongkang 1 kali sebulan. Tentu ini menjadi kecrigaan, PT CBP inigin berpersta diatas keringat orang lain.

Baca Juga: Huawei Luncurkan Program Fellowship Bersama ITU, Langkah Maju Menuju Terwujudnya Inklusi Digital Warga Dunia

"Tindakan yang seharusnya dilakukan PT. CBP adalah merealisasikan reklamasi dan penutupan tambang serta mengembalikan lahan masyarakat kepada pemilik semula agar lahan tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat," tutupnya.***

Tags

Terkini