hukum-kriminal

Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Tolitoli Ditangkap Polisi, Inilah Tampang Jelek Pelaku

Jumat, 1 Desember 2023 | 20:38 WIB
Ket.poto NSR Pelaku kejahatan Seksual Terhadap Anak di bawah umur

METRO SULTENG-Untuk kesekian kali aparat keamanan kembali mengamankan pelaku kejahatan seksual. Kali ini satu pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur belum lama ini di tangkap polisi atas laporan dari orang tua korban.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Hermanto SH melalui Kasi Humasnya Iptu Budi Atmojo kepada wartawan Jumat 1 Desember 2023 membenarkan Satreskrim Polres Tolitoli menangkap pelaku kejahatan seksual berinisial NSR ( 50) warga Santigi, Kecamatan Dakopemean.

Dikatakan pelecehan seksual yang di lakukan oleh tersangka NSR kepada perempuan anak bawah umur itu dilakukan di Dusun Kuala, Desa Galumpang, Kecamatan Dakopemean awal November 2023 sebanyak dua kali di dua tempat berbeda.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Liverpool vs Fulham Liga Premier Bertanding Minggu 3 Desember 2023

Dikatakan awalnya, saat itu korban sedang bermain di halaman rumah pelaku saat suasana sepi, kemudian pelaku menarik korban kedalam rumah pelaku dan menidurkan korban ke atas ranjang serta mencium sembari membuka celana milik korban, kemudian pelaku memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan sikorban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya kemudian pelaku memberikan kepada korban uang Rp 50 ribu sembari mengatakan "tidak usah kasi tau orang ".

Seiring berjalannya waktu, pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban masih di bulan November 2023. Kala itu korban sedang bermain di area rumah pelaku, saat itu pelaku mengajak korban masuk ke rumah sarang walet milik pelaku dan menyuruh korban mengampelas dinding bangunan sarang walet miliknya, sekaligus memberikan uang sebanyak Rp 20ribu kepada korban.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Polres Tojo Una Una Bergeser, Kapolres AKBP S. Sophian Apresiasi Anggota Yang Telah Berdedikasi

Disaat itulah pelaku meraba payudara dan membuka celana dalam korban kemudian memasukkan jarum kedalam kemaluan milik korban.

Seiring berjalannya waktu perlahan orang tua korban menaruh curiga atas perilaku sang anak dan mencari tahu penyebabnya, alhasil ditemukan bercak darah pada celana si korban, kemudian sang ibu mendapat informasi dari kakak korban dengan mengatakan jika sang adik telah disetubuhi oleh pelaku NSR di sebuah tempat.

Dari informasi itu, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian yang telah menimpa anaknya ke kantor polisi. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum di rumah sakit Mokopido.

Baca Juga: Prediksi Skor West Ham United vs Crystal Palace di Liga Premier Bertanding Minggu 3 Desember 2023

Setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kejadian tersebut, akhirnya penyidik Polres Tolitoli menyimpulkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menetapkan NSR sebagai tersangka.

Dari kejadian itu penyidik menyita sejumlah barang bukti milik korban berupa celana dalam, baju kaos.

Adapun pasal yang dipersangkakan oleh penyidik kepada pelaku pelecehan seksual inisial NSR yaitu UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Adapun tersangka NSR di jerat dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.***Aco

 

Tags

Terkini