hukum-kriminal

Berkas Kasus Narkotika yang Menyeret Pemuda Asal Donggala, Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Sabtu, 25 November 2023 | 16:47 WIB
Penyidik Satnarkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka AN beserta berkas perkara kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai

METRO Sulteng - Penyidik Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai Polda Sulteng, akhirnya menuntaskan kasus narkotika dengan tersangka AN alias Deki (35) warga Dusun I Desa Terang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala.

Tersangka AN beserta berkas perkaranya diserahkan penyidik Satnarkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai untuk disidangkan.

“Tersangka ini ditangkap pada tanggal 15 Juli 2023, sekitar jam 21.30 Wita di Desa Mulyoharjo Kecamatan Moilong, Banggai. Saat digeledah dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 sachset plastik klip berisi sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim, SH, dikutib Sabtu (25/11/2023).

Kasat mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan atas kasus narkotika itu, maka penyidik akhirnya menuntaskan kasus tersebut.

“Sejak penangkapan, penyidik terus berupaya untuk menuntaskan. Dan Alhamdulillah, Rabu (22/11) pukul 14.00 Wita, penyerahan tahap II dilaksanakan oleh Bripka Yandri Rompis dan Aipda Rudi Adrian diterima oleh JPU Nugroho Satya Basuki, SH,” jelasnya.

Kasim menerangkan, hasil penyidikan perkara untuk tersangka AN sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat pemberitahuan P21 No:B-2025/P.2.11/Enz. 1/11/11/2023 tanggal 10 November 2023.

“Tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan dan barang buktinya dinyatakan lengkap. Saat ini tersangka masih dititip oleh JPU di Rutan Polres Banggai,” ungkap Kasim. ***

Tags

Terkini