METRO SULTENG-Hingga saat ini belum ada tanda-tanda Ketua KPK Firli Bahuri diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh Polda Metro Jaya, Rabu kemarin.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ex Mentan SYL
Hal ini memaksa Anggota Komisi III Fraksi PDI-P Johan Budi angkat bicara. Mantan Juru Bicara KPK itu mendesak Firli segera mundur dari jabatannya.
"Sesuai dengan UU 19 Tahun 2019, apabila ada pimpinan KPK atau anggota KPK yang tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara. Ini berbeda dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dulu," ujar Johan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Nuhon Banggai Cabuli Anak Tiri Sejak SD Hingga SMP
Johan mengatakan, perlu segera ditunjuk pelaksana tugas (plt) sebagai Ketua KPK. Pasalnya, tegas Johan, status Firli saat ini merupakan tersangka kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.***