METRO SULTENG- Sejumlah warga Desa Lalampu merasa geram dan kecewa kepada pihak pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang dianggap secara sepihak melakukan pemalangan dilahan yang bersertifikat.
Seperti yang diungkapkan oleh Bahar, salah satu pemilik lahan dilokasi sekitar pemalangan. Menurutnya, sikap sepihak PT CBP ini dianggap tidak menghargai masyarakat setempat yang menguasai lahan tersebut.
Baca Juga: Larangan Menjelekkan Orang dan Kantor Tempat Bekerja Menurut Islam
"Mereka seenaknya saja melakukan pemalangan diatas tanah kami,tanpa izin,"ucap Bahar geram saat ditemui metrosulteng. Minggu, (19/11/23).
Bukan soal itu saja yang bahar kesalkan, dengan ditutupnya lokasi masyarakat tersebut, secara otomatis akan berdampak terhadap pendapatan bagi 10 warga pemilik lahan yang selama setahun terakhir ini mendapat manfaat dari PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ).
"Lokasi itu tertutup, otomatis kami juga tidak bisa mendapat pemasukan royalti atau fee penggunaan lahan kami oleh PT FMJ, lantas siapa yang akan tanggung jawapi itu," pungkas Bahar.
Baca Juga: Inilah Jam Tangan Zenith - Referensi Doublematik. 03.2400.4046/21.C721
"Justru kami ini bersyukur, pihak FMJ mau memanfaatkan lahan kami yang tidak memiliki potensi nikel itu untuk dijadikan jalan,yang secara otomatis menberikan kami penghidupan kompensasi dan CSR dari PT FMJ," tambah Bahar kembali menjelaskan.
PT FMJ memberdayakan lahan warga yang tidak memiliki potensi nikel di IUP PT CBP itu, dengan mendapatkan izin dari pihak PT CBP melalui kesepakatan Kepala Teknik Tambang (KTT) kedua perusahaan dengan persyaratan bahwa segala resiko biaya dan resiko hukum atas penggunaan jalan tersebut menjadi tanggung jawab pihak PT FMJ dan menbebaskan PT CBP dari segala resiko biaya dab hukum bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Richard Mille RM 21-02 Tourbillon Aerodyne dalam TPT Kuarsa Putih dan TPT Karbon
Karena itu, pihaknya akan mendatangi kantor PT CBP bersama warga pemilik lahan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk meminta komfirmasi dari pemalangan tanpa kordinasi dari pemilik dan juga apa maksud pemalangan tersebut.
"Kita akan datangi besok dikantornya ,kalau dia mau bebaskan lahan tersebut kami tidak mau, karena kompensasi dari penggunaan lahan itu saja bisa sampai 30 juta perbulan perpemilik dari PT FMJ dan itu tetap masih milik kami, jadi kalau misalnya dia mau bebaskan kami akan menolak. Kalau persoalan FMJ jangan sangkut pautkan dengan kami karena itu hak kami tanah kami, jangan korbankan kami sebagai masyarakat yang punyak hak disitu," jelas Bahar.
"Kalau dalam waktu seminggu ini portal tersebut belum dibuka, maka kami bersama warga lainnya akan bongkar paksa , siapapun disitu yang berjaga, karena itu tanah kami, lebih duluan kami memiliki tanah itu ketimbang keberadaan IUP PT CBP," tegasnya menambahkan.
Baca Juga: DOXA Memperkenalkan SUB 300β Seddiqi Limited Edition 2023 dengan Pelat Jam Berbahan Dasar Mutiara
Sementara itu, dari pantauan Metrosulteng terlihat Babinsa setempat mendampingi pemasangan Pemalangan itu. PT CBP memalang dengan menggunakan kayu pada hari Sabtu (18/11/23).