METRO Sulteng – Dinas Kesehatan (Dinkes) menggandeng Polres Banggai melaksanakan sosialisasi pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Hotel Santika Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, Jumat (17/11/2023).
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai, Brigpol Widyawati Pratiwi, SH menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Widyawati memaparkan materi aspek hukum mengenai kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, serta etika pemberian informasi dan perlindungan saksi kasus KTPA termasuk TPPO.
Menurutnya, para tenaga kesehatan menjadi pertolongan pertama bila menemukan korban kekerasan yang mengalami luka maupun kesakitan.
“Kami penyidik Polres Banggai, juga harus berkordinasi dengan instansi terkait seperti P2TP2A, Dinsos, UPTD PPA dan RSUD maupun Puskesmas untuk memaksimalkan proses lidik dan sidik, dalam hal visum dan rekam medik korban,” ujarnya.
Sementara TPPO, kata dia, seringkali terjadi akibat calon tenaga kerja termakan bujuk rayu dari para sindikat pelaku TPPO untuk mempengaruhi para korban dengan iming-iming penghasilan besar dan serba enak.
“Dalam kondisi ekonomi keluarga yang tertekan, biasanya langsung disetujui para korban tanpa mencari tahu terlebih dahulu keabsahan dan legalitas perusahaan pengerah jasa TKI maupun para perekrut,” ungkapnya.
Untuk peran Satgas TPPO Polri dalam menangani tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Sementara untuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” jelasnya. ***