METRO SULTENG - Anda pernah nonton video parodi di media sosial yang berjudul Jasa Bikin Anak Keliling?
Ya, video yang mencantumkan logo TV nasional Indosiar itu kini berujung pada hukum. Dimana Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus tindak pidana ITE dan tindak pidana penyalahgunaan merek televisi nasional yang disebarluaskan melalui media sosial.
Kasus itu terungkap setelah PT Indosiar Visual Mandiri mengambil langkah hukum dengan melaporkan Vicky Kalea, pemilik akun TikTok @vicky_kalea, ke Polres Metro Jakarta Barat.
Tindakan ini dilakukan karena Vicky membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar berjudul 'Jasa Bikin Anak Keliling'. Dalam video tersebut, Vicky dan istri menyematkan logo Indosiar di sisi kiri tanpa seizin perusahaan.
Baca Juga: Wagub Antar Kepulangan Duta Besar Ceko Usai Kunjungi Sulteng
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan video ini juga membuat pengikut akun @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu. Video ini ditonton sebanyak 19 juta penayangan.
Menurut Syaduddi, kejadian ini terungkap ketika seorang karyawan PT Indosiar Visual Mandiri berinisial KAB menemukan parodi tersebut di TikTok pada Selasa, 4 Juli 2023.
"Membuat dan menyebarluaskan konten video 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan logo Indosiar," kata Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Pembahasan Raperda APBD Bangkep 2024 Terancam Molor
Selanjutnya, Syahduddi mengatakan saat ini pihak Indosiar bersama terlapor content creator berinisial VH alias VK masih dalam tahap mediasi.
"Dengan adanya upaya permohonan untuk dimediasi oleh terlapor kepada Polres Metro Jakarta Barat, maka para pihak akan dimediasi untuk menghasilkan atau mencapai keadilan restorative," ucapnya.***