METRO SULTENG- Pemerintah Indonesia telah lama mengatur hak dan kewajiban investor dalam melakukan bisnis pertambangan. Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) serta peraturan lainnya yang berhubungan.
Salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yaitu kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada dasarnya, IUP terdiri atas eksplorasi dan Operasi Produksi (OP). Eksplorasi mencakup penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan. Sementara itu Operasi Produksi merupakan izin yang diberikan kepada perusahaan untuk mengangkut dan menjual komuditas hasil tambang.
Lantas apa jadinya jika investor melakukan produksi atau penjualan namun izinnya masih izin eksplorasi.
Seperti yang terpantau di wilayah Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Sulteng, tepatnya di perbatasan Desa Emea dan Bumi Harapan dekat dengan bendungan.
Dalam areal tersebut terdapat sungai yang materialnya diduga telah dimanfaatkan atau telah diperjual belikan.
Baca Juga: Mobil Avanza Hangus Terbakar di Mangkutana Luwu Timur
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pemanfaatan material Sirtu itu dikarenakan sudah terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nama perusahaan PT. Putra Sejahtra Menbangun (PSM).
Namun dalam pengamatan Metrosulteng, IUP itu diduga masih pencadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seperti yang terlihat dalam portal Minerba One Map Indonesia (MOMI).
Agar lebih jelas, Metrosulteng mencoba menkonfirmasi pihak ESDM Provinsi, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang ESDM Mashudi.
Dirinya menjelaskan bahwa status izin IUP PT PSM masih eksplorasi, belum keluar izin Operasi Produksinya.
"Jika melakukan penjualan, itu merupakan pelanggaran berat ,apapun dan untuk siapapun material tersebut," tegas Mashudi saat dikomfirmasi Metrosulteng. Kamis (16/11/23).
Sebelumnya, orang kepercayaan pemilik IUP PSM untuk mengelola penjualan dilokasi itu yaitu Ede mengakui telah melakukan penjualan material kepada pihak kontraktor yang melakukan perbaikan saluran irigasi di Desa Bumi Harapan.
"Ok saya faham kita lakukan penjualan namun kalau saya tidak layani kira-kira pasirnya dimana, Itu sudah ditahu semua dari Polsek dan Babinsa," ujar Ede seraya membentak-bentak awak media belum lama ini saat meminta konfirmasi.