METRO SULTENG- Pengolah tanah timbunan di Kelurahan Lamberea, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, tidak terima aktivitasnya disebut penambangan galian C.
Selaku pemilik, Budi bersama istrinya menyampaikan bahwa yang termasuk penambangan galian C itu minimal luas wilayah olahannya 5 hektar, bukan dibawah 5 hektar.
"Inikan yang dibilang galian C kurang lebih 5 hektar luasnya, itu baru termasuk galian C, tapi yang kamu muat diberita itu kamu sebut galian C," kata Istri Budi dengan protes kepada awak media, Selasa (7/11/23).
Sebelumnya, kegiatan pengolahan tanah timbunan itu diberitakan oleh media ini dengan judul, "Aktivitas Tambang Galian C di Lamberea Mulai Rusak Fasilitas Umum,Lurah dan Camat Tutup Mata.
Hal inilah yang diprotes oleh Budi dan Istrinya. Dasar penyimpulan penyebutan Galian C oleh awak media,karena melihat dari sisi lain yaitu aspek kegiatannya, dimana kegiatan dilokasi, tampak ada pengolahan, pengangkutan atau penjualan.
Baca Juga: Jokowi Masa Lalu, PDIP Move On
Di lokasi terpantau adanya pengerukan bukit menggunakan alat berat excavator, lalu lalang armada dumptruck mengangkut materialnya dijual secara komersil dengan harga Rp90 ribu peretasi.***