hukum-kriminal

Wakapolres Banggai Pimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi Yang Menyeret Mantan Kades Matabas, Bunta

Kamis, 2 November 2023 | 21:38 WIB
Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta memimpin pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan korupsi DD Matabas T.A 2020-2021

METRO Sulteng – Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, SH, MH memimpin pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim atas kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Lobby Mapolres Banggai, Kamis (2/11/2023), Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kanit Tipikor Iptu Gede Wira Hendana dan penyidik.

Margiyanta menuturkan, dalam kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tersangka AB (34) yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Matabas periode 2017-2022.

AB diamankan pada Minggu (22/10/2023) pagi, di kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk.

“Dalam kasus ini, pelaku di jerat pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp. 592.074.829,00, yang diselewengkan pelaku dari DD tahun anggaran 2020 dan 2021.

Adapun jenis kegiatan di tahun 2020 adalah peningkatan kapasitas perangkat desa, pembangunan jamban keluarga, pembangunan lapangan futsal, makan dan minum operasional, perjalanan dinas (Jaldis) BPD, pemeliharaan rumah keagamaan dan belanja ternak serta pakan babi.

Sementara untuk kegiatan di tahun 2021, yakni belanja lampu tenaga surya, pos keamanan desa, makan minum pendataan profil desa, pembangunan talud, pengadaan racun rumput, operasional BPD dan tunjangan aparat desa.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Margiyanta. ***

Tags

Terkini